mediaawas.com
–Tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sedang mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 1,1 miliar.
“Ini sementara jalannya (pemeriksaan) di atas. Masih dilakukan pemeriksaan. Sudah (pemanggilan saksi),” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi seperti dilansir dari
Antara
di Makassar.
Ketika ditanya apakah pelapor dalam hal ini mantan Kepala BP2P Sulawesi III periode 2022-2024 inisial II sudah diperiksa, Soetarmi menyatakan belum diketahui. Namun, yang sudah diduga telah dimintai keterangannya dan dilakukan klarifikasi.
“Jika yang bersangkutan saya belum tahu (belum dicek), tetapi terkait kasus itu kepada pihak-pihak yang diduga, sudah (diperiksa penyidik),” ujar Soetarmi.
Tim penyidik sejauh ini, kata dia, sedang menindaklanjuti laporan yang diberikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman belum lama ini. Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di BP2P Sulawesi III di Kantor Kejati Sulsel.
“Jika terkait yang lain, misalnya saksi dari pelayanan administrasi dan sebagainya sudah berjalan (pemeriksaan), dipanggil semua, kecuali inisial EAS (Kepala BP2P Sulawesi III 2024) saya belum tahu kalau orangnya. Tapi, kegiatan klarifikasi masih berjalan di atas (kantor Kejati),” ucap dia.
Tentang kapan penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan tersangka dalam perkara ini, Soetarmi menambahkan, akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai, sebab masih dalam proses pendalaman kasus.
Sebelumnya, Irjen Kementerian PKP Heri Jerman mendatangi Kantor Kejati Sulsel untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BP2P Sulawesi III.
“Hari ini saya menyerahkan (dokumen) dugaan kasus korupsi yang terjadi di Balai Perumahan Sulawesi III yang dilakukan oleh berinisial II, mantan Kepala Balai periode 2022-2024,” ujar Heri di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (27/5).
Dia mengatakan laporan tersebut sudah diserahkan langsung kepada Kepala Kejati Sulsel Agus Salim berupa sejumlah dokumen pendukung untuk segera ditindaklanjuti oleh penyidik Kejaksaan.
Heri menyebutkan, modus dilakukan oleh tersangka awal II dan orang-orangnya yaitu pertama, dugaan terkait perjalanan dinas fiktif periode 2022-2023 dengan menyewa kendaraan dilakukan bersama-sama dengan orangnya serta bendahara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 914 juta lebih. Kedua, terkait dugaan korupsi dan kolusi pada pengadaan proyek Detail Enginering Design (DED) sebesar Rp 201,7 juta lebih.
“Tujuh pekerjaan telah selesai pada Oktober 2022, sementara penandatanganan kontrak baru dilaksanakan pada November 2022. Ada dugaan penipuan dalam proyek DED. Paket pengerjaan dibagi menjadi lima paket, tetapi ternyata hanya dikerjakan oleh satu orang yaitu inisial HM, rekan saudara II. Jika dihitung, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar,” ungkap Heri.
Tinggalkan Balasan