Kekayaan Fredy Kumesan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Minahasa Tenggara

Profil dan Laporan Harta Kekayaan Fredy Kumesan

Fredy Kumesan, seorang pejabat pemerintah di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), telah melaporkan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai sebesar Rp661.083.988. Laporan ini disampaikan pada 5 Februari 2025, saat Fredy masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mitra.

Jabatan dan Pelantikan Terbaru

Sebelumnya, Fredy pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Satpol PP Mitra. Pada akhir Desember 2025, ia dilantik sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mitra bersama tiga pejabat lainnya. Mereka adalah Rudi Wakidin sebagai Kepala BKPSDM Mitra, Audy Rondo sebagai Kadis Perindakop Mitra, dan Nova Tarumingkeng sebagai Kadis PPKB Mitra. Pelantikan dilakukan oleh Bupati Ronald Kandoli di lantai tiga Kantor Bupati Mitra, Jalan Soekarno, Lowu Utara, Kecamatan Ratahan.

Rincian Harta Kekayaan

Dalam laporan LHKPN, berikut rincian harta kekayaan Fredy Kumesan:

I. Data Harta

  • Tanah dan Bangunan: Rp375.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 309 meter persegi/229 meter persegi di Kabupaten Minahasa Tenggara.

  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp214.000.000

  • Motor Honda, Sepeda Motor Tahun 2010, hasil sendiri: Rp4.000.000
  • Mobil Daihatsu Terios 1.5R M/T Tahun 2018, lainnya: Rp210.000.000

  • Harta Bergerak Lainnya: Rp12.000.000

  • Surat Berharga: Rp0

  • Kas dan Setara Kas: Rp10.616.988

  • Harta Lainnya: Rp225.000.000

Sub Total: Rp836.616.988

II. Hutang: Rp175.533.000

III. Total Harta Kekayaan (I-II): Rp661.083.988

Pentingnya Laporan LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Berikut alasan mengapa pelaporan LHKPN sangat diperlukan:

Pencegahan Korupsi (KKN)

LHKPN merupakan alat utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah terjadinya praktik KKN. Dengan adanya laporan ini, pejabat negara diwajibkan untuk transparan dalam menjelaskan asetnya.

Transparansi dan Akuntabilitas

Pelaporan secara terbuka memastikan bahwa pejabat negara bertanggung jawab atas aset yang dimilikinya. Hal ini juga meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan kekuasaan.

Meningkatkan Kepercayaan Publik

Ketika LHKPN dilaporkan secara jujur, masyarakat akan lebih percaya terhadap kinerja dan integritas lembaga pemerintahan. Ini membantu membangun hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

Pengawasan dan Kontrol Publik

Masyarakat dapat memantau kekayaan penyelenggara negara, sehingga dapat mengawasi apakah ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan.

Dasar Hukum yang Kuat

Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta undang-undang terkait lainnya mengatur kewajiban melaporkan LHKPN.

Alat Manajemen SDM dan Pengawasan Internal

LHKPN juga berfungsi sebagai alat pengawasan internal dan bagian dari manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.

Siapa yang Wajib Melapor?

Semua penyelenggara negara, termasuk unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib melaporkan LHKPN secara berkala. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejujuran dan keadilan dalam pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *