Priangan Insider –
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memulai pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 untuk tahap 2. Hingga hari ini, belum ada perubahan jadwal atau penundaan dalam proses tersebut.
Berdasarkan jadwal yang tertuang dalam Lampiran Surat Edaran BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 akan berlangsung mulai 16 hingga 25 Juni 2025. Sementara itu, untuk formasi tertentu yang membutuhkan seleksi kompetensi teknis tambahan, masa pengumuman diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Namun perlu dicatat, sebagaimana terjadi di tahun-tahun sebelumnya, pengumuman tidak dilakukan secara serentak di seluruh instansi. Artinya, jika hari ini belum ada kabar dari instansi masing-masing, para honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) diimbau untuk tidak panik. Masih ada waktu hingga 25 Juni untuk menunggu hasil resmi.
Lulus Seleksi? Siap-Siap Isi Daftar Riwayat Hidup
Untuk peserta yang dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK, yang dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 31 Juli 2025. Setelah itu, usulan penetapan Nomor Induk PPPK akan dimulai dari 1 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
Namun bagaimana jika tidak lulus? Pemerintah telah menyiapkan jalan keluar melalui kebijakan optimalisasi formasi PPPK 2024, sebuah strategi yang sebelumnya sukses diterapkan pada seleksi PPPK Teknis 2022.
Mengenal Kebijakan Optimalisasi Formasi PPPK
Kebijakan optimalisasi ini hadir sebagai respons atas banyaknya peserta yang tidak lulus karena nilai tes tidak memenuhi passing grade, padahal formasi masih tersedia. Pada 2022, strategi ini berhasil meningkatkan angka kelulusan PPPK teknis dari 46,8% menjadi 69,6%.
Optimalisasi akan dilakukan dengan menyusun peringkat berdasarkan nilai terbaik peserta yang belum mendapatkan formasi, lalu mengisi kekosongan posisi yang masih tersedia di tiap instansi. Prioritas utama akan diberikan kepada peserta yang tercatat dalam database honorer BKN.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi ASN BKN, Suharmen, menegaskan bahwa optimalisasi tidak hanya terbatas untuk peserta dalam database. Namun, hanya mereka yang mengikuti seleksi PPPK 2024 yang berhak masuk ke dalam proses ini.
Tahap Terakhir: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Jika setelah optimalisasi masih terdapat sisa peserta yang belum mendapatkan formasi, maka opsi terakhir adalah pengangkatan sebagai PPK Paruh Waktu. Hal ini sesuai dengan regulasi terbaru dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam pasal kelima peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi honorer yang:
1. Sudah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus; atau
2. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
Proses pengangkatan dilakukan melalui usulan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Kementerian PANRB. Selanjutnya, BKN akan menetapkan nomor induk ASN bagi yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja sejak penetapan kebutuhan diterima.
Jangan Menyerah, Proses Masih Panjang
For honorees and prospective candidates who have not successfully passed the second stage of the PPPK selection, there are still two important opportunities: optimizing positions and recruitment as part-time PPPK. The government has reaffirmed its commitment to accommodate as many honorary staff as possible to obtain job security.
Oleh karena itu, para peserta seleksi PPPK 2024 diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari BKN dan instansi masing-masing, serta mempersiapkan diri untuk setiap kemungkinan yang akan datang.(***)
Tinggalkan Balasan