Kelurahan Simomulyo diadukan ke Inspektorat diduga ada konspirasi Dengan pihak lain

 

 

Surabaya, Forum Nusantara- Mat Toji melalui Kuasa Hukum nya Moh. Sahit Sahit S.H dengan Abdul Syukur S.H mendatangi kantor Ikspektorat Kota Surabaya pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021.

 

Kepada media Kuasa Kuasa hukum dari mat toji Abdul Syukur, S.H Menyampaikan,” bahwa kedatangan kami selaku kuasa hukum dari pak mat toji pada siang ini utuk membuat aduan kepada Inspektorat Kota Surabaya, atas perihal pelayanan dari pihak kelurahan simumolyo kecamatan sukomanunggal.

 

” Kelurahan Simomulyo yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan padahal kelurahan merupakan pejabat negara dalam sekala kecil yang mana setiap tindakannya harus berdasarka aturan. Hal ini terlihat pada saat kami melakukan pengurusan petok D atas objek tanah milik klien kami tapi pihak kelurahan malah mempersulit.

 

 

“padahal menurut kami segala persyaratan sudah kami penuhuni. akan tetapi pihak kelurahan simomulyo itu tidak memberikan tanggapan yang pasti jawabannya.

Masih keterangan Abdul Syukur, bahwa sikap kelurahan yang mempersulit terhadap pengurusan petok D ini patut kami menduga terjadi persekongkolah jahat antara pihak kelurahan dengan pihak lain

 

” yang mungkin mengklaim punya hak atas objek tersebut. Karena pernah sesekali pak lurah menyampaikan bahwa ada yang mengaku meliki objek tersebut akan tetapi ketika mempertanyakan siapa dan bukti yang di miliki itu pak lurah tidak bisa menjawab, dan bahkan kita meminta untuk di mediasi dengan pihak yang menurut pak lurah juga mengakui memilik objek tersebut.

 

 

Harapan kami mengadukan hal ini ke ispektorat agar pihak ispektorat melakukan tindakan kongkrit terhadap pemerintah desa dalam hal ini kelurahan simumolyo agar mampu bertindak sesuai aturan bukan kepentingan tertentu, karena kasihan jika hal dibiarkan bukan tidak mungkin akan terjadi ke masyarakat lain.

 

 

“Dengan kejadian ini kami sangat kecewa kepada kelurahan Simomulyo sampai kami membuat pegadukan terkait pelayanan yang ada di kelurahan simomulyo,

“jelas karena di situ seharusnya kelurahan itu mengeluarkan apa yang kita minta persyaratan sudah jelas jual beli nya sudah jelas tapi kelurahan masih mempersulit ujar Abdul Syukur S.H Bersambung…(Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *