Penyelidikan Kematian Dosen Untag Semarang Terus Berjalan
Penyelidikan terkait kematian Dwinanda Linchia Levi (35), seorang dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, semakin memperkuat dugaan bahwa hubungan pribadi antara Levi dan AKBP Basuki menjadi faktor penting dalam kasus ini. Sebelumnya, Levi ditemukan meninggal di kamar 210 kostel Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 17 November 2025.
Kelompok keluarga korban telah resmi melaporkan AKBP Basuki atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir, mengatakan bahwa laporan polisi telah diterbitkan berdasarkan pasal 359 KUHP. “Sekarang itu sudah ada laporan polisi, kalau AKBP B sekarang di laporan polisi model B,” ujar Zainal dalam pernyataannya, pada Sabtu, 22 November 2025. Ia menegaskan bahwa Basuki terkena pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan orang mati.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Gajahmungkur, namun kini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah. Zainal menyampaikan bahwa laporan pidana telah dibuat dan tidak diperlukan laporan tambahan.
Dugaan Hubungan Cinta Terlarang yang Berujung Tragedi
Dugaan hubungan asmara di luar pernikahan antara Levi dan AKBP Basuki menjadi fokus utama dalam pemeriksaan etik. Informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa keduanya telah menjalin komunikasi intens sejak 2020, jauh sebelum insiden tersebut terjadi. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa pelanggaran Basuki masuk kategori berat karena menyangkut aspek kesusilaan.
“AKBP Basuki dan Levi sudah menjalin komunikasi secara intens sejak 2020,” kata Artanto kepada awak media di Jateng, pada Jumat, 21 November 2025. Ia menambahkan bahwa hal ini merupakan pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi. Basuki diketahui tinggal satu kamar bersama Levi di kostel tersebut tanpa status pernikahan yang sah, meskipun dirinya adalah anggota Polri yang telah berkeluarga. Hubungan terlarang ini menjadi dasar kuat penjatuhan sanksi etik.
AKBP Basuki Terancam Pemecatan Tak Hormat
Dampak kasus ini sangat serius bagi karier AKBP Basuki. Menjelang masa pensiunnya, ia kini justru terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Artanto menyampaikan bahwa putusan sidang kode etik dapat mencakup PTDH, penundaan pangkat, dan demosi.
Secara terpisah, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Saiful Anwar, mengonfirmasi bahwa Basuki telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B.
Alumni Untag Desak Pemecatan AKBP Basuki
Sebelumnya, kasus kematian Levi turut memicu reaksi keras dari alumni kampus Untag. Mereka menilai relasi pribadi antara Levi dan Basuki adalah bukti bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Ketua Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan, sempat menyatakan bahwa hasil pemeriksaan etik sejauh ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius.
“Namun terkait dengan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Jansen dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat, 21 November 2025. Ia menuntut agar kepolisian mengambil langkah tegas. “Meminta Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kabid Propam Polri, dan Kabid Propam Polda Jateng untuk melakukan pemecatan terhadap AKBP Basuki,” tegasnya.
Jansen menilai pemecatan diperlukan untuk menjaga integritas Polri di mata publik. “Demi menegakkan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum, sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwasanya Polri serius dalam melakukan disiplin etik terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan amoral,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan