Mantan Pejabat MA Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap dan Pemufakatan Jahat
Seorang mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kali ini, ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat dalam penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA pada periode 2023-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Zarof diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar untuk membantu urusan penanganan perkara perdata soal sengketa warisan. Selain Zarof, Kejagung juga menetapkan dua orang pengacara, yaitu Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Harli, saat perkara sedang berproses di tingkat banding dengan nomor perkara Perdata Tingkat Banding Nomor 1144/Pdt/2023/PT DKI, Lisa Rachmat selaku Penasehat Hukum Isidorus Iswardojo (Penggugat) bersepakat dengan Zarof Ricar untuk melakukan pengurusan perkara banding tersebut.
Latar Belakang Perkara Sengketa Warisan
Dalam perkara tersebut, Isidorus menggugat anak angkatnya, Ineke Iswardojo, dalam memperebutkan aset warisan berupa sejumlah rumah di Australia yang dibeli Ineke menggunakan uang milik Isidorus dan istrinya, Catharina Inge Mariani Djuhadi, yang telah meninggal pada 2022 karena sakit.
Dalam dokumen gugatannya, Isidorus menilai Ineke, yang ia akui bukan anak kandung dalam pernikahannya dengan Catharina, telah melakukan tipu daya terhadap Isidorus dan istrinya untuk membeli rumah tersebut atas namanya sendiri.
Untuk memenangkan gugatan di tingkat banding, Isidorus kemudian meminta bantuan Zarof Ricar melalui Lisa Rachmat. Biaya untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di tingkat banding disepakati sebesar Rp 6 miliar dengan rincian Rp 5 miliar untuk hakim yang menyidangkan perkara di tingkat banding dan untuk Zarof Ricar Rp 1 miliar rupiah.
Di samping itu, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat juga bersepakat untuk melakukan suap sebanyak Rp 5 miliar terhadap hakim agar tidak mengabulkan gugatan atas Isidorus dalam perkara kasasi Nomor 4515 K/PDT/2024 di Mahkamah Agung RI.
Penggeledahan Rumah Zarof Ricar
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan mata uang Rp 5.725.075.000.
Jika dikonversikan ke rupiah, totalnya mencapai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar). Selain itu, ditemukan pula emas batangan 51 kg yang ditaksir senilai Rp 99 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram.
Vonis Sebelumnya Terhadap Zarof Ricar
Atas perbuatannya, Zarof Ricar sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan karena terbukti melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim untuk memengaruhi putusan perkara terpidana kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi. Vonis itu dibacakan majelis hakim pada Rabu, 18 Juni 2025 lalu.
Tinggalkan Balasan