Penanganan Kasus Perambahan Hutan di Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam
Kasus perambahan hutan di Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam (Tahura OKH) yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, telah selesai ditangani oleh pihak terkait. Proses penyelesaian ini dilakukan melalui kerja sama antara lembaga penegak hukum dan instansi lainnya yang terlibat dalam pengawasan kawasan hutan.
Pada tanggal 4 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Jambi mengeluarkan P.21 yang menandai bahwa berkas perkara penyidikan kasus ini sudah lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke Tahap II. Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2025, para tersangka serta barang bukti diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur agar segera diproses lebih lanjut dalam persidangan.
Identitas Para Tersangka
Empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing-masing dalam tindakan perambahan dan penggunaan lahan kawasan Tahura OKH. YL Alias P (59 tahun) bertugas sebagai pihak yang menjual kawasan tersebut. H (49 tahun) adalah ketua kelompok tani yang menguasai ratusan hektare lahan di kawasan tersebut. S (50 tahun) merupakan oknum ASN yang memiliki kebun sawit di kawasan Tahura OKH, sedangkan I (34 tahun) adalah pemilik alat berat ekskavator merk Kubota U50 yang digunakan untuk menggali kanal di area hutan.
Barang Bukti yang Disita
Dari keempat tersangka tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan aktivitas ilegal mereka. Di antaranya adalah lahan kebun sawit seluas lebih dari 100 hektare, satu unit alat berat ekskavator merk Kubota U50, pondok kerja, tanaman sawit, peralatan kerja, serta telepon genggam.
Peran Kolaborasi dalam Penanganan Kasus
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara Gakkum Kehutanan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan mengamankan kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Kami akan terus bekerja sama untuk menindak pelaku lainnya yang terlibat dalam aktivitas perambahan dan jual beli lahan kawasan Tahura OKH,” ujar Hari Novianto melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2025.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Para tersangka dikenakan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan pasal lain seperti Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Terakhir, mereka juga bisa dikenakan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman yang diberikan mencakup pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem hutan.
Tinggalkan Balasan