Kemenkum Sultra dan Pemkab Koltim Menyusun Raperbup Perubahan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar


KENDARI KITA

– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim), melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020, tentang Kurikulum Muatan Lokal Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Kolaka Timur, Senin 23 Juni 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi aturan, agar selaras dengan perkembangan pendidikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Selain itu, harmonisasi ini memastikan peraturan yang disusun tidak tumpang tindih dan dapat diterapkan dengan baik di satuan pendidikan dasar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan, bahwa kurikulum muatan lokal memiliki peran penting dalam memperkenalkan nilai-nilai kearifan lokal kepada peserta didik sejak dini.

“Pendidikan bukan hanya tentang pelajaran umum, tetapi juga tentang membentuk karakter anak melalui nilai-nilai budaya, bahasa, dan potensi lokal. Karena itu, kami mendukung langkah Pemkab Koltim dalam memperbarui regulasi kurikulum muatan lokal agar lebih relevan dan aplikatif,” ujar Topan Sopuan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *