Penjelasan Kementerian Kehutanan Mengenai Status Izin PT SPS di Pulau Sipora
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) memberikan penjelasan terkait status izin yang diperoleh oleh PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Sampai saat ini, perusahaan tersebut belum mendapatkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
PT SPS hanya memiliki Persetujuan Komitmen yang dikeluarkan pada 28 Maret 2023 setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan melalui proses verifikasi administratif serta teknis. Persetujuan komitmen ini bukan berarti izin untuk melakukan pemanfaatan hutan, tetapi lebih merupakan kesempatan bagi pemohon untuk memenuhi kewajiban sebelum PBPH dapat diberikan.
Kewajiban yang Harus Dipenuhi PT SPS
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT SPS antara lain:
1. Penyusunan koordinat geografis batas areal kerja.
2. Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
3. Pelunasan iuran PBPH.
Jika ketiga kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka PBPH tidak akan diberikan, dan persetujuan komitmen juga bisa dibatalkan. Hal ini disampaikan oleh Saparis Soedarjanto, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan dalam keterangan resmi.
Persetujuan komitmen PT SPS mencakup luas area sebesar 20,71 ribu hektar atau sekitar 33,66% dari daratan Pulau Sipora. Izin ini diajukan untuk kegiatan pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, serta jasa lingkungan. Saat ini, PT SPS masih dalam proses penyusunan Dokumen AMDAL.
Langkah-langkah yang Diambil oleh Pemerintah
Pemerintah merespons berbagai aspirasi masyarakat dan informasi baru yang muncul. Untuk itu, Direktorat Jenderal PHL mengambil langkah-langkah kehati-hatian, seperti:
1. Mendorong penyaluran aspirasi masyarakat dan memastikan keterlibatan publik secara transparan dalam mekanisme AMDAL.
2. Memastikan Pemerintah Provinsi mengawasi proses AMDAL secara ketat.
3. Melakukan verifikasi dugaan aktivitas pembukaan lahan di sekitar areal permohonan.
4. Mengkoordinasikan hasil verifikasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKUM) Kemenhut untuk tindak lanjut penegakan hukum jika terbukti.
5. Menunda sementara proses permohonan PBPH untuk PT SPS hingga seluruh respons dan telaah komprehensif selesai dilakukan.
Masalah Overlap dengan Hutan Adat
Lokasi permohonan PBPH PT SPS di Pulau Sipora disinyalir memiliki overlap dengan permohonan hutan adat oleh dua komunitas, yaitu Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau. Luas area overlap mencapai 6.900 hektar.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (PS) memiliki komitmen untuk mempercepat pengesahan hutan adat di seluruh Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi pertimbangan dalam pengesahan permohonan PBPH PT SPS di masa depan.
Pendekatan Multiusaha Kehutanan
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), perizinan PBPH kini menggunakan pendekatan multiusaha kehutanan. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan kayu, tetapi juga mengintegrasikan potensi hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga ekowisata. Pendekatan ini bertujuan untuk pengelolaan hutan yang produktif, berkelanjutan, dan inklusif, dengan mengintegrasikan berbagai potensi hutan untuk mendukung bioekonomi, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.
Tinggalkan Balasan