Kepala Barjas Akui Sisa Upah Tak Dibayar, Pengusaha Nilai Pengawasan Proyek Swakelola Lemah

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA– Polemik belum terbayarkannya upah tukang dalam proyek revitalisasi bangunan swakelola SMPN 4 Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, kian mengemuka. Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dengan nilai lebih dari Rp1,4 miliar itu kini menuai sorotan tajam, menyusul pengakuan Kepala Badan Pengelola Barang dan Jasa (Barjas) Lampung Utara, Chandra, bahwa memang terdapat sisa upah pekerja yang tidak dibayarkan. Selasa, 13 Januari 2026.

Anton, kepala tukang pada proyek tersebut, menyatakan masih memiliki sisa upah yang hingga kini belum diterimanya. Ia mengungkapkan, Chandra sempat beberapa kali berkomunikasi langsung dengan para tukang, bahkan pernah didatangi di kediamannya. Menurut Anton, Chandra disebut-sebut berperan dalam pengendalian material, pengelolaan keuangan, sekaligus pihak yang dianggap bertanggung jawab di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan penelusuran tim media, proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan mencakup pembangunan fasilitas MCK, gedung Unit Kesehatan Sekolah (UKS), serta rehabilitasi sejumlah bangunan lainnya. Proyek tersebut dikerjakan dengan skema swakelola dan memiliki rentang waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender.

Hingga berita ini diturunkan, Leni selaku Kepala SMPN 4 Abung Selatan yang juga penanggung jawab kegiatan swakelola belum memberikan konfirmasi resmi terkait persoalan upah tukang yang dipersoalkan.

Dalam keterangannya kepada media, Chandra menjelaskan bahwa tidak dibayarkannya sisa upah tukang bukan tanpa alasan. Menurutnya, hasil pekerjaan tukang yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi standar teknis dan tidak dapat diterima oleh konsultan maupun pihak dinas.

“Hasil pekerjaannya dinilai asal-asalan. Contohnya, pemasangan pipa air yang seharusnya berada di dalam tembok justru dipasang di luar. Airnya belum tersambung, pengecatan juga tidak rapi. Tukang tersebut sudah diperintahkan oleh mandor untuk memperbaiki, namun menolak,” ujar Chandra.

Ia menambahkan, sisa upah tersebut akhirnya digunakan untuk membayar tukang lain yang menyelesaikan dan memperbaiki pekerjaan yang dianggap tidak sesuai spesifikasi. “Kami sudah sampaikan, jika tidak diselesaikan, pekerjaan akan dialihkan ke tukang lain. Maka sisa uang itu diberikan kepada tukang yang menyelesaikan,” katanya.

Disinggung mengenai posisinya dalam proyek revitalisasi tersebut, Chandra menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan struktural maupun administratif. Ia mengakui mengetahui proyek tersebut lantaran Kepala SMPN 4 Abung Selatan merupakan kakak kandungnya.

“Saya tidak ada urusan dalam proyek itu. Saya hanya tahu karena kepala sekolahnya ayuk saya. Saya pernah ke sana sekadar mengantar beliau,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Deni Merian, Ketua Gabungan Pengusaha dan Kontraktor (GPK) Lampung Utara. Menurut Deni, persoalan mutu pekerjaan seharusnya tidak muncul setelah proyek dinyatakan selesai, apabila fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau saja pengawasan oleh konsultan dan kepala sekolah berjalan dengan baik sejak awal, seharusnya persoalan seperti ini tidak terjadi. Kenapa justru setelah pekerjaan selesai baru dikatakan mutunya tidak sesuai?” ujar Deni kepada media ini.

Ia menambahkan, bila benar pekerjaan dinilai tidak memenuhi spesifikasi, maka secara teknis semestinya dilakukan pembongkaran dan perbaikan sesuai ketentuan, bukan menjadikannya alasan untuk menahan hak upah pekerja. “Artinya, pekerjaan itu harus dilakukan pembongkaran. Ini yang perlu diluruskan,” tegasnya.

Di sisi lain, Anton tetap bersikukuh menuntut sisa upah yang menurutnya merupakan hak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Persoalan ini kemudian bergulir ke ruang advokasi publik, di mana para tukang meminta perhatian Bupati serta Ketua DPRD Lampung Utara untuk membantu memperjuangkan hak mereka.

Sejumlah pihak menilai, dalam skema swakelola, penghitungan biaya seharusnya didasarkan pada pengeluaran riil atau actual cost (ad cost) yang dikeluarkan pelaksana kegiatan. Oleh sebab itu, tim media masih melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan apakah penerapan ad cost dalam proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan tersebut telah sesuai dengan standar petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) swakelola tahun 2025.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *