Kepala Dinas Pendidikan, Sukatno. Diduga Mengajak Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA-Kepala dinas pendidikan, Sukatno. Diduga mengajak seluruh kepala sekolah baik SMPN/Swasta SDN/Swasta TK paud se-kabupaten Lampung Utara untuk mengkorupsi dana bos sekolah Selasa 1/1/2025

Pasalnya saat awak media memberitakan tentang pungutan biaya untuk pembuatan tempat wudhu dan WC di masjid Islamic center Kotabumi Lampung Utara, berat dugaan kepala dinas pendidikan mengajak dan menekan seluruh kepala sekolah atau kepala Pengurus MKKS, Pengurus K3S, dan PKG TK PAUD dan ketua sub rayon, yang tersebar di kabupaten Lampung Utara untuk memberikan uang sebesar SMPN/Swasta 500.000 SDN/Swasta 300.000 TK paud Sekabupaten Lampung Utara

Menurut salah satu kepala sekolah yang Engan disebutkan nama nya “Saya pribadi dari mana uang untuk memberi sumbangan walau cerita nya untuk infak, sedangkan gaji saya sudah dipotong oleh bank guna pinjaman kebutuhan anak anak.kalau bukan kami ambil dari dana bos,untuk menyumbang pembangunan tersebut” Ujarnya

Lanjutnya, “Sekarang kami harus buat SPJ dana bos yang sesuai dengan pengeluaran sedangkan untuk SPJ uang yang kami infakan tidak ada dalam RKAS atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah.”

Saat dikonpirmasi, salah satu ketua umum organisasi KWIP, Defrizen.SE. “Saya rasa para kepala sekolah tersebut tidak gunakan uang pribadi mereka patut diduga memakai uang dana BOS sekolah.

“Jadi jelas di sini ada pungli di dinas pendidikan kabupaten Lampung Utara yang dikemas menjadi seolah-olah ingin berbuat amal dengan memungut sumbangan dari kepala sekolah atau kepala Pengurus MKKS, Pengurus K3S, dan PKG TK PAUD dan ketua sub rayon yang ada di kabupaten Lampung Utara.

Apakah kabupaten Lampung Utara terlalu miskin sehingga meminta sumbangan untuk membuat tempat berwudhu dan WC untuk masjid yang ada di Islamic center. Jelas di sini ada anggaran baik dari dinas PU PR maupun dinas perumahan dan pemukiman kenapa tidak memakai dana APBD atau APBN.

Diharapkan kepada pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri lampung Utara maupun Kejati Lampung dan Kapolres serta Polda Lampung dapat menyelidiki dan menindaklanjuti tentang perbuatan yang diduga ada Pungli. salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ditubuh dinas pendidikan yang komandoi Sukatno Selaku Kepala dinas pendidikan kabupaten Lampung Utara.

Hingga berita ini diterbitkan tim media masih belum dapat hubungi atau menemui pihak dinas pendidikan, maupun kepala dinas pendidikan, Sukatno, yang bertanggung jawab atas dugaan pungli tersebut dikarenakan mereka jarang terlihat kantor dinas pendidikan sehingga tidak dapat memberikan informasi dan klarifikasi tentang dugaan pungli sebut.

(Team / Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *