forumnusantaranews.com.CO.ID-JAKARTA.
Kas negara yang berupa Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 457,5 triliun yang mengendap di Bank Indonesia, dan dari jumlah itu sebanyak Rp 200 triliun sudah dipindahkan ke perbankan bukanlah yang tertinggi sepanjang sejarah.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan bahwa kas negara yang mengendap pernah mencapai angka Rp 600 triliun.
“Sebenarnya tertinggi itu saat pandemi karena kita harus menyiapkan dana untuk membayar vaksin, rumah sakit, dan berbagai kebutuhan lainnya. Pada masa pandemi, dana yang kita hold bisa mencapai Rp 600 triliun,” ujarnya saat berbicara di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Ia menambahkan, setelah era krisis pandemi berakhir, pemerintah tidak lagi memerlukan dana menganggur dalam jumlah besar seperti itu. “Setelah pandemi berakhir, SAL mulai turun. Sekarang kalau ditanya berapa normalnya, tergantung pada situasi. Misalnya, jika penerimaan pajak tepat waktu, pengeluaran tidak ada tambahan, maka kita hanya butuh sekitar Rp 300 triliun,” jelasnya.
Sebagai informasi, posisi SAL sebelum pandemi, yaitu pada tahun 2019, sebesar Rp 212,6 triliun. Kemudian naik menjadi Rp 388,1 triliun pada 2020, Rp 337,7 triliun pada 2021, Rp 478,9 triliun pada 2022, Rp 459,5 triliun pada 2023, dan akhirnya menjadi Rp 457,5 triliun pada 2024.
Prima menekankan bahwa besaran SAL selalu disesuaikan dengan kondisi perekonomian, baik secara global maupun domestik, agar kebutuhan belanja negara dapat terpenuhi tepat waktu.
“Jadi sekarang kita bisa, oh kita sekarang sedikit kelebihan, tapi itu tidak masalah. Kelebihan ini bisa digunakan untuk hal lain. Namun, nanti jika kurang, kita akan melakukan issuance bond,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa kebutuhan belanja dihitung secara rinci setiap bulan.
“Masalah kelebihan atau tidak, itu tergantung pada kebutuhan kita. Kebutuhan tersebut dibagi per bulan. Bulan ini kita butuh apa, kita lakukan. Saya memiliki pergerakan harian karena kita harus membayar DAU tanggal 1, gaji tanggal 1, DAK tanggal 15, dan lain-lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan bahwa pemerintah tidak akan lagi membiarkan dana menganggur menumpuk di BI, sehingga memindahkannya ke Himbara sebesar Rp 200 triliun.
Tinggalkan Balasan