Penghargaan Kehormatan Adat untuk Mantan Kapolri
Lembaga Wali Nanggroe Aceh baru saja memberikan penghargaan kehormatan adat yang bernama “Peutua Panglima Hukom Nanggroe” kepada mantan Kapolri Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Paduka Yang Mulia Walinanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haitar, dalam sebuah prosesi upacara adat yang berlangsung di istana Pendopo Wali Nanggroe Aceh pada 12 November 2025.
Gelar kehormatan adat ini memiliki makna penting, karena merupakan gelar kebesaran jabatan tertinggi secara adat dalam struktur pembesar-pembesar kerajaan Aceh tempo dulu. Meskipun gelar ini mungkin jarang ditemukan dalam struktur penanganan hukum khusus di masa kerajaan Aceh, namun dapat ditafsirkan sebagai gelar kehormatan adat yang berakar pada struktur jabatan penanggung jawab tertinggi terhadap keamanan negeri dalam kerajaan Aceh tempo dulu.
Dengan demikian, pemberian gelar kehormatan adat ini kepada Pak Tito Karnavian oleh Wali Nanggroe Aceh tidak hanya dilakukan karena ia saat ini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, tetapi lebih karena perannya sebagai Kapolri dari tahun 2016 hingga 2019. Saat itu, ia menjalankan tugasnya sebagai “Peutua Panglima Hukom Nanggroe” Republik Indonesia.
Anugerah gelar kehormatan adat ini bukan tanpa alasan. Sebagai “Peutua Panglima Hukom Nanggroe”, Tito Karnavian dinilai telah berjasa besar dalam mengendalikan keamanan di Aceh, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilukada dan Pilpres tahun 2019. Proses demokrasi tersebut berlangsung damai dan aman, tanpa menimbulkan gejolak sosial politik yang mengganggu perdamaian Aceh. Pengendalian khusus yang diberikan oleh Kapolri Tito Karnavian pada Pemilukada dan Pilpres 2019 di Aceh menjadi salah satu faktor utama keberhasilannya.
Penghargaan ini juga didasarkan atas pertimbangan bahwa Lembaga Wali Nanggroe Aceh melakukan kajian mendalam terhadap peran Kapolri Tito Karnavian dalam menjaga keamanan dan perdamaian Aceh. Oleh karena itu, Wali Nanggroe Aceh memberikan apresiasi melalui pemberian Anugerah Kehormatan Adat “Peutua Panglima Hukom Nanggroe” kepada Prof. Dr. H. Muhammad Tito Karnavian.
Pidato Kebudayaan yang Menarik Perhatian
Yang menarik dari serangkaian prosesi pemberian gelar kehormatan adat oleh Wali Nanggroe Aceh adalah saat Prof. Tito Karnavian menyampaikan sambutan kehormatan. Pidato yang disampaikannya bukan hanya sekadar ucapan terima kasih, tetapi lebih merupakan orasi kebudayaan tentang strategi bagaimana pemerintah Aceh dapat memanfaatkan potensi budaya lokal dalam proses pembangunan Aceh.
Prof. Tito menjelaskan bahwa setiap adat budaya masyarakat—termasuk budaya Aceh—akan mengalami interaksi saat berhadapan dengan budaya modern. Oleh sebab itu, daya tahan budaya lokal sangat diperlukan, karena ketahanan budaya lokal menyangkut identitas sebuah masyarakat. Ketahanan adat dan budaya Aceh harus terus dijaga agar identitas ke-Acehan masyarakatnya tetap terpelihara.
Dalam pidatonya, Prof. Tito menyebutkan empat strategi untuk menjaga ketahanan budaya Aceh di tengah pengaruh budaya modern. Pertama, potensi adat budaya Aceh yang masih orisinil harus tetap mengakar pada keaslian budaya setempat. Ia memberikan contoh bagaimana masyarakat Bali berhasil menjaga daya tahan budayanya di tengah interaksi budaya modern, yang justru menjadi daya tarik wisata yang luar biasa.
Kedua, jika adat budaya lokal tidak diberi perhatian serius oleh pemerintah setempat saat berinteraksi dengan budaya modern, nilai-nilai budaya lokal akan mengalami degradasi. Hal ini bisa berdampak pada generasi yang kehilangan identitas lokal mereka. Ketiga, jika tidak segera diatasi, nilai-nilai budaya lokal akan masuk tahapan kepunahan. Dan keempat, jika pemerintah setempat tidak peduli, maka adat budaya lokal akan benar-benar punah.
Mengisi Keistimewaan Aceh
Untuk mencegah kepunahan adat budaya Aceh, menurut Prof. Tito, pemerintah Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe Aceh harus terus mensosialisasikan adat dan budaya Aceh dalam masyarakat. Pemerintah Aceh harus menggunakan hak keistimewaannya melalui tiga pilar, yaitu adat budaya, pendidikan, dan agama. Ketiga pilar ini harus terus disosialisasikan dalam menggerakkan pembangunan Aceh, sehingga adat dan budaya Aceh tetap menjadi kekuatan kultural dalam menjaga identitas lokal peradaban Aceh.
Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe Aceh, menurut Prof. Tito, akan semakin memperkuat legitimasi adat budaya Aceh untuk tetap hidup di tengah ancaman budaya baru. Ia menyatakan bahwa dirinya akan memberikan perhatian khusus bagi Aceh dalam mengisi keistimewaannya dalam pembangunan adat budaya, pendidikan, dan keagamaan. Ia juga berkomitmen untuk memperhatikan Lembaga Wali Nanggroe Aceh agar dapat berperan optimal dalam mensosialisasikan adat budaya masyarakatnya.
Tinggalkan Balasan