KOMETE WALI MURID INDONESIA : MENDUGA SMK 1 BANGKALAN MELAKULAN PRAKTEK PUNGLI

 

Kepala Sekolah Achmad Fadol,S.Pd.Mt Di Dampingi Oleh Ketua Komete Sekolah Di Sebut Nama Pak Jaelani

 

Forum Nusantara – Bangkalan, Maraknya isu yang berhembus dilingkungan kementeriasn pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait Pungutan liar [ PUNGLI ] hampir tiada henti bahkan pikiran dalam masyarakat liuas dunia pendidikan tak lebas dari budaya jeritan PUNGLI yang relatif di dukung oleh Komete Sekolah dengan berkedok Sumbangan, sebut saja dantaranya yang terjadi pada SMKN 1 LABANG kota Bangkalan ,terendus dan di duga melakukan praktek PUNGLI Kepada siswa awalnya akan di tarik uang yang namanya Uji Kompetensi [ UK ] padahal dalam komponen Pembiayaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah [ RAKAS ] di sebutkan dengan jelas biaya biaya yang masuk katagori di antaranya : “ Penyeleggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Ke Ahlian ,Sertifikasi Kompetensi Ke Aahlian dan Uji Kompetensi ke Mampuan Bahasa Inggris, Berstandart Internasional [ TEST OF ENGLISH FOR INTERNATIONAL / TOEIC ]dan Bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK “
Saat tim investigasi lapangan dari Komite Wali Murid Indonesia [ KAMI ] dari divisi Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia [ LPKP2HI ]bersama wartawan Widya Mandala melakukan konfimasi kepada pihak SMK 1 Labang di terima langsung oleh Kepala sekolah Achmad Fadol ,S.Pd.MT di dampingi oleh ketua Komete Sekolah di sebut nama pak Jaelani ,ketua komete sekolah membenarkan terkait adanya tarikan sumbangan dengan alasan bahwa semua wali murid sepakat untuk di tarik sumbangan tanpa paksaan jelasnya ,di tambahkan oleh kepala sekolah bahwa dana BOS kalau memakai dana bos masih kurang dari cukup untuk itu para wali murid bersepakat melalui rapat kemete sekolah untuk melakukan penarikan agar bisa terpenuhi untuk anggaran Uji Kompetensi Siswa ,namun sifatnya tidak mengikat tuturnya
Di tempat yang sama Kordinator Komete Wali Murid Indonesia [ KAMI ] H.Sahmol MP.D.,C.NS menandaskan apa yang dilakukan pihak Sekolah titap melanggar aturan dan masuk katagori tindak pidana Pungutan Liar,aturan sudah jelas dalam program wajib belajar sembilan tahun gratis tapi kalau tetap PUNGLI menjadi budaya di dalam lembaga kementrian pendidikan untuk mencerdaskan bangsa dalam kurikulum belajar merdeka bisa di katakan gagal tegas abah H. Sahmol mantan kepala sekolah [ red/ ald]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *