Kepsek dan Guru Pelukan Mesra di Sekolah, Ternyata Pasangan Suami Istri

Pasangan Kepala Sekolah dan Guru yang Viral karena Karaoke di Sekolah Akhirnya Minta Maaf

Beberapa waktu lalu, sebuah video yang menampilkan pasangan kepala sekolah dan guru sedang berkaraoke sambil bermesraan viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan kejadian yang terjadi di ruang guru saat jam belajar berlangsung.

Dalam video yang diterima oleh media, kedua orang tersebut menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dianggap melanggar disiplin kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka mengakui bahwa kejadian itu benar-benar terjadi, meskipun tidak dilakukan secara sengaja.

Pengakuan Kepala Sekolah dan Guru

Kepala Sekolah SD Negeri 2 Ciodeng, Banten, Abad Asrori, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Durasi video tersebut adalah dua menit dua puluh enam detik. Menurutnya, kegiatan karaoke dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan penerimaan barang Smart Board dari pemerintah.

“Saya menyadari sepenuhnya bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang Kepsek. Karena melanggar etik, disiplin serta mencoreng citra pendidikan,” ujarnya dalam video klarifikasi.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas tindakan tersebut dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan. Selain itu, ia berjanji untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.

Pemanggilan dan Teguran dari Disdikpora

Setelah video tersebut viral, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang langsung melakukan pemanggilan terhadap kedua kepala sekolah tersebut. Kepala Bidang Ketenagaan Disdikpora, Mumin Sueb, mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut ternyata merupakan pasangan suami istri.

“Sudah kita panggil setelah viral itu, ternyata mereka adalah suami istri,” katanya dalam wawancara telepon.

Menurut Mumin, peralatan karaoke yang digunakan dalam video tersebut adalah Smart TV yang merupakan bantuan dari Presiden Joko Widodo. Mereka mengklaim bahwa alat tersebut baru saja dikirim dan sedang dalam proses uji coba.

Tindakan Disdikpora

Disdikpora Pandeglang menilai tindakan kedua kepala sekolah tersebut sangat tidak pantas. Oleh karena itu, mereka telah memberikan surat peringatan (SP1) kepada kedua orang tersebut dengan status sanksi ringan. Surat tersebut juga sudah ditembuskan ke Inspektorat Pandeglang.

Meski demikian, pihak Disdikpora tetap menekankan pentingnya menjaga disiplin dan etika dalam menjalankan tugas sebagai ASN, terutama bagi para pejabat di bidang pendidikan.

Reaksi Masyarakat

Kejadian ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, terutama karena melibatkan dua orang yang memiliki jabatan penting di dunia pendidikan. Banyak netizen yang mengkritik tindakan tersebut, menganggapnya tidak sesuai dengan norma dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh para pengajar.

Selain itu, adanya bantuan pemerintah berupa Smart TV juga menjadi perhatian. Banyak yang mempertanyakan apakah penggunaan alat tersebut dalam kegiatan karaoke bisa dianggap sebagai penyalahgunaan dana negara.

Kesimpulan

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh tenaga pendidik dan pengelola lembaga pendidikan. Meski ada alasan tertentu, tindakan yang dilakukan harus tetap menjaga kesopanan, profesionalisme, dan tanggung jawab. Terlebih, posisi sebagai kepala sekolah membutuhkan contoh yang baik bagi siswa dan staf lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *