Pedoman Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru yang Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru. Aturan ini menjadi pedoman nasional bagi guru dan kepala sekolah dalam mengatur beban kerja pembelajaran, tugas tambahan, hingga pembimbingan siswa. Artikel ini akan menjelaskan isi keputusan secara lengkap dan mudah dipahami.
Apa Itu Kepmendikdasmen 221/P/2025?
Kepmendikdasmen 221/P/2025 adalah pedoman teknis yang mengatur cara guru memenuhi beban kerja di satuan pendidikan. Regulasi ini dibuat untuk menata kembali tugas guru agar lebih terstruktur, seimbang, dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran modern. Selain itu, aturan ini juga mencabut ketentuan ekuivalensi tugas tambahan guru yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Mendikbudristek 495/M/2024.
Tujuan Utama Juknis Beban Kerja Guru 2025
Tujuan utama dari Juknis ini meliputi:
- Memberikan panduan jelas mengenai pembagian beban kerja guru
- Meningkatkan kualitas pembelajaran dan pendidikan karakter
- Menjamin tugas guru lebih proporsional dan tidak tumpang tindih
- Memperjelas tugas tambahan serta bukti fisik yang harus disiapkan guru
Dasar Hukum Penyusunan Juknis
Beberapa dasar regulasi yang digunakan dalam penyusunan Juknis ini antara lain:
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- PP No. 74 Tahun 2008 jo. PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru
- Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kemendikdasmen
- Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Ruang Lingkup Aturan Kepmendikdasmen 221/P/2025
Aturan ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
-
Penghitungan Beban Kerja Guru
Mengatur jam mengajar, pembelajaran, dan aktivitas penunjang. -
Tugas Guru Wali
Berisi ketentuan pendampingan siswa, pembinaan, serta dokumentasi tugas wali. -
Tugas Guru Pendidikan Khusus
Mengatur guru yang bertugas di unit layanan disabilitas atau sekolah inklusi. -
Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya
Meliputi berbagai posisi seperti: - Wakil kepala sekolah
- Kepala perpustakaan
- Kepala laboratorium
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator kegiatan sekolah
-
Kepala unit produksi/teaching factory
-
Beban Kerja Kepala Sekolah
Menjelaskan tugas manajerial, supervisi, hingga pembagian jam mengajar.
Ketentuan Penting dalam Kepmendikdasmen 221/P/2025
Beberapa ketentuan penting yang tercantum dalam aturan ini antara lain:
-
Distribusi Jam Mengajar
Kepala sekolah wajib memastikan setiap guru memenuhi beban minimal sesuai struktur kurikulum. -
Solusi Jika Guru Kekurangan Jam
Guru bisa diberi tugas tambahan seperti: - Wali kelas
- Pembina OSIS
- Pembina ekstrakurikuler
- Tutor atau instruktur kegiatan
-
Koordinator program sekolah
-
Kondisi Khusus Tanpa Jam Minimal
Ada pengecualian untuk: - Guru pendidikan khusus
- Guru satuan pendidikan layanan khusus
- Guru sekolah Indonesia luar negeri
-
Guru pada kurikulum dengan struktur jam terbatas
-
Pencabutan Aturan Lama
Semua ketentuan dalam Kepmendikbudristek 495/M/2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Implikasi Kebijakan Bagi Guru dan Sekolah
Aturan ini memiliki dampak signifikan bagi berbagai pihak:
Bagi Guru
- Tugas lebih jelas, terencana, dan terdokumentasi
- Tidak hanya mengajar, tetapi juga membina karakter, minat, dan aktivitas siswa
- Ekuivalensi tugas tambahan lebih transparan
Bagi Kepala Sekolah
- Harus membagi tugas secara adil dan proporsional
- Mengatur seluruh struktur pembelajaran tiap semester
- Menyediakan dokumen administratif sebagai bukti pelaksanaan tugas guru
Bagi Sekolah
- Perlu menyusun rencana beban kerja guru dengan baik
- Wajib menyiapkan laporan kegiatan pembelajaran dan tugas tambahan
- Memastikan seluruh aktivitas guru dapat diverifikasi
Kepmendikdasmen 221/P/2025 merupakan regulasi penting yang menata ulang beban kerja guru agar lebih proporsional dan relevan dengan kebutuhan pendidikan masa kini. Dengan aturan ini, guru diharapkan semakin fokus pada proses pembelajaran, pembinaan karakter, dan pengembangan peserta didik.
Tinggalkan Balasan