Keputusan Menteri 221/P/2025: Panduan Pelaksanaan Tugas Guru

Pedoman Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru yang Baru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru. Aturan ini menjadi pedoman nasional bagi guru dan kepala sekolah dalam mengatur beban kerja pembelajaran, tugas tambahan, hingga pembimbingan siswa. Artikel ini akan menjelaskan isi keputusan secara lengkap dan mudah dipahami.

Apa Itu Kepmendikdasmen 221/P/2025?

Kepmendikdasmen 221/P/2025 adalah pedoman teknis yang mengatur cara guru memenuhi beban kerja di satuan pendidikan. Regulasi ini dibuat untuk menata kembali tugas guru agar lebih terstruktur, seimbang, dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran modern. Selain itu, aturan ini juga mencabut ketentuan ekuivalensi tugas tambahan guru yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Mendikbudristek 495/M/2024.

Tujuan Utama Juknis Beban Kerja Guru 2025

Tujuan utama dari Juknis ini meliputi:

  • Memberikan panduan jelas mengenai pembagian beban kerja guru
  • Meningkatkan kualitas pembelajaran dan pendidikan karakter
  • Menjamin tugas guru lebih proporsional dan tidak tumpang tindih
  • Memperjelas tugas tambahan serta bukti fisik yang harus disiapkan guru

Dasar Hukum Penyusunan Juknis

Beberapa dasar regulasi yang digunakan dalam penyusunan Juknis ini antara lain:

  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • PP No. 74 Tahun 2008 jo. PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru
  • Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kemendikdasmen
  • Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Ruang Lingkup Aturan Kepmendikdasmen 221/P/2025

Aturan ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Penghitungan Beban Kerja Guru
    Mengatur jam mengajar, pembelajaran, dan aktivitas penunjang.

  2. Tugas Guru Wali
    Berisi ketentuan pendampingan siswa, pembinaan, serta dokumentasi tugas wali.

  3. Tugas Guru Pendidikan Khusus
    Mengatur guru yang bertugas di unit layanan disabilitas atau sekolah inklusi.

  4. Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya
    Meliputi berbagai posisi seperti:

  5. Wakil kepala sekolah
  6. Kepala perpustakaan
  7. Kepala laboratorium
  8. Pembina ekstrakurikuler
  9. Koordinator kegiatan sekolah
  10. Kepala unit produksi/teaching factory

  11. Beban Kerja Kepala Sekolah
    Menjelaskan tugas manajerial, supervisi, hingga pembagian jam mengajar.

Ketentuan Penting dalam Kepmendikdasmen 221/P/2025

Beberapa ketentuan penting yang tercantum dalam aturan ini antara lain:

  1. Distribusi Jam Mengajar
    Kepala sekolah wajib memastikan setiap guru memenuhi beban minimal sesuai struktur kurikulum.

  2. Solusi Jika Guru Kekurangan Jam
    Guru bisa diberi tugas tambahan seperti:

  3. Wali kelas
  4. Pembina OSIS
  5. Pembina ekstrakurikuler
  6. Tutor atau instruktur kegiatan
  7. Koordinator program sekolah

  8. Kondisi Khusus Tanpa Jam Minimal
    Ada pengecualian untuk:

  9. Guru pendidikan khusus
  10. Guru satuan pendidikan layanan khusus
  11. Guru sekolah Indonesia luar negeri
  12. Guru pada kurikulum dengan struktur jam terbatas

  13. Pencabutan Aturan Lama
    Semua ketentuan dalam Kepmendikbudristek 495/M/2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Implikasi Kebijakan Bagi Guru dan Sekolah

Aturan ini memiliki dampak signifikan bagi berbagai pihak:

Bagi Guru

  • Tugas lebih jelas, terencana, dan terdokumentasi
  • Tidak hanya mengajar, tetapi juga membina karakter, minat, dan aktivitas siswa
  • Ekuivalensi tugas tambahan lebih transparan

Bagi Kepala Sekolah

  • Harus membagi tugas secara adil dan proporsional
  • Mengatur seluruh struktur pembelajaran tiap semester
  • Menyediakan dokumen administratif sebagai bukti pelaksanaan tugas guru

Bagi Sekolah

  • Perlu menyusun rencana beban kerja guru dengan baik
  • Wajib menyiapkan laporan kegiatan pembelajaran dan tugas tambahan
  • Memastikan seluruh aktivitas guru dapat diverifikasi

Kepmendikdasmen 221/P/2025 merupakan regulasi penting yang menata ulang beban kerja guru agar lebih proporsional dan relevan dengan kebutuhan pendidikan masa kini. Dengan aturan ini, guru diharapkan semakin fokus pada proses pembelajaran, pembinaan karakter, dan pengembangan peserta didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *