Penjelasan Kementerian ESDM Mengenai Pencabutan Izin Perusahaan oleh Satgas PKH
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait kejelasan dari pencabutan izin perusahaan di sektor energi. Izin yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM juga termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut.
Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara Praseto Hadi melakukan pengumuman secara daring mengenai pencabutan izin dari 28 perusahaan yang dianggap menjadi penyebab bencana hidrometrologi di tiga provinsi Sumatera, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dalam pengumumannya, ia menyatakan bahwa Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan laporan dari Satgas PKH.
Dalam daftar tersebut, terdapat beberapa perusahaan yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, seperti PT Agincourt Resources (PT AR), pemilik tambang emas Martabe, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru.
Koordinasi dengan Satgas PKH
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan Satgas PKH terkait keputusan pencabutan izin tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyelesaian akan dilakukan melalui koordinasi yang intensif dengan Satgas PKH.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak hadir dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Satgas PKH. Menurutnya, hal ini disebabkan karena perwakilan Kementerian ESDM tidak diundang dalam acara tersebut.
Tanggapan dari Direktur Jenderal EBTKE
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui detail mengenai jenis izin apa yang dicabut oleh Satgas PKH, khususnya terkait izin PLTA Batang Toru. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil audit yang akan dilakukan.
Eniya juga menyampaikan bahwa NHSE telah mengajukan permohonan audit lingkungan ulang ke Kementerian Lingkungan Hidup. Proses pengajuan tersebut sudah diproses, dan saat ini hanya menunggu pelaksanaan audit kembali.
Persyaratan Pengembangan PLTA Batang Toru
Menurut Eniya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengembang PLTA Batang Toru wajib melakukan perbaikan lingkungan dengan capaian 120% setelah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terbit. Ia menjelaskan bahwa pihaknya selalu memantau dan mengawasi agar pengembalian pohon-pohon atau apapun yang digunakan dapat mencapai target tersebut. Saat ini, proses pengembalian pohon sedang berlangsung.
Penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pencabutan izin oleh Satgas PKH telah melalui kajian mendalam. Salah satu contohnya adalah tambang emas di Sumatera Utara yang juga termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut.
Bahlil juga menyampaikan bahwa PLTA Batang Toru awalnya memiliki target Commercial Operation Date (COD) pada tahun sebelumnya, namun kemudian bergeser ke tahun ini. Ia menjelaskan bahwa ada keterlambatan dalam proyek tersebut, dan hal ini juga menjadi salah satu alasan pencabutan izin.
Kajian Lebih Lanjut terhadap Proyek yang Dicabut Izinnya
Meskipun demikian, Bahlil menyatakan bahwa Kementerian ESDM akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap proyek-proyek yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH. Ia menegaskan bahwa kajian-kajian ini akan mencakup feasibility study (FS) dan akan melihat perkembangan lebih lanjut setelah kajian tersebut selesai.
Tinggalkan Balasan