Persidangan Kasus Korupsi di PT Pertamina: Pembelaan Muhammad Kerry Adrianto Riza
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar persidangan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, menyoroti peran Muhammad Kerry Adrianto Riza, sebagai pemilik PT Navigator Khatulistiwa.
Kerry membantah tuduhan bahwa dirinya mengintervensi proses penyewaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina. Ia menegaskan bahwa pengadaan kapal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa campur tangan pihak mana pun. Proses ini dinilai sama dengan pengadaan kapal lainnya di Pertamina.
Penyangkalan Terhadap Tuduhan Merugikan Negara
Selain itu, Kerry juga menepis tuduhan merugikan negara terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM) milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM). Menurutnya, terminal tersebut telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian ESDM dan ditetapkan sebagai objek vital nasional. Hingga saat ini, terminal tersebut masih digunakan oleh Pertamina, yang menjadi bukti bahwa fasilitas tersebut tetap dibutuhkan.
Pandangan dari KPK Watch
Direktur Eksekutif KPK Watch, Yusuf Sahide, menegaskan bahwa keadilan hukum harus didasarkan pada fakta dan keterangan saksi, bukan hanya isu yang berkembang di media. Ia menilai bahwa setiap tuduhan harus bisa dibuktikan di pengadilan. Dalam hal ini, tidak boleh terjadi “trial by the press” atau persidangan yang dipengaruhi oleh media.
Yusuf menyoroti adanya ketidakjelasan dalam beberapa fakta yang disampaikan oleh Kerry. Menurutnya, jika negara diuntungkan dan fasilitas tersebut masih digunakan, maka tidak seharusnya para tersangka dihukum secara hukum. Ia menyarankan agar semua pihak memberikan perlakuan yang sama kepada pemilik kapal lainnya yang disewa oleh Pertamina tanpa diskriminasi.
Isu Oplosan BBM yang Masih Dibantah
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim bertanya tentang perbedaan antara praktek oplosan dan blending. Saksi menjawab bahwa praktik blending sudah dilakukan sejak lama. Contohnya, Pertamina mulai melakukan blending pada tahun 2007 dengan mencampur solar dan FAME yang berasal dari CPO. Percampuran ini melahirkan produk biosolar.
Untuk bahan bakar bensin, blending mulai dilakukan pada 2015 dengan mencampur bensin RON 88 dan RON 92, menghasilkan Pertalite dengan RON 90. Saksi juga menyatakan bahwa proses blending tersebut aman dan sesuai prosedur quality control.
Yusuf menekankan pentingnya pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap para tersangka. Ia mengingatkan bahwa dalam keadilan hukum, lebih baik melepaskan ribuan orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Kesimpulan
Sidang ini menunjukkan kompleksitas dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina. Dengan berbagai pembelaan dan penjelasan dari pihak terdakwa, serta pendapat dari lembaga seperti KPK Watch, kasus ini memperlihatkan tantangan dalam menegakkan keadilan hukum. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan secara hukum, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media.
Tinggalkan Balasan