Keluarga Levi Mulai Curiga dengan Hubungan AKBP Basuki
Keluarga besar Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, mulai mempertanyakan hubungan sebenarnya antara korban dan AKBP Basuki. Pihak keluarga mengaku tidak mengenal sosok AKBP Basuki, meskipun diketahui bahwa Levi tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan Basuki beserta istri dan anaknya.
Bibi Levi, Sri Nastiti Setya Pratiwi (59), menyampaikan keheranan terhadap pernyataan awal yang disampaikan oleh Basuki. Menurutnya, Basuki hanya mengenal Levi selama tiga hari. Ia menilai tidak masuk akal jika seseorang baru mengenal korban selama tiga hari sudah dimasukkan ke dalam KK yang sama. “Mungkin karena terdesak, lama-lama dia mengaku bahwa sudah kenal dua tahun,” ujarnya.
Basuki kemudian memberikan alasan bahwa nama Levi dimasukkan ke dalam KK agar lebih mudah mengurus pindah KTP ke Semarang. Namun, penjelasan ini dinilai janggal oleh pihak keluarga. Mereka mengungkapkan bahwa Levi tidak pernah bercerita tentang kedekatannya dengan Basuki kepada keluarga.
Informasi Tambahan yang Mengganjal
Selain itu, keluarga juga menemukan informasi lain yang mengganjal. Levi diketahui telah menyewa kamar di sebuah hotel selama dua tahun. Selama periode tersebut, Basuki disebut sering mengunjungi bahkan menginap di kamar tempat Levi ditemukan meninggal. Hal ini menambah keraguan terhadap hubungan antara korban dan AKBP Basuki.
Sidang Etik AKBP Basuki
AKBP Basuki, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, akan segera menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Penyebabnya adalah kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah hotel. Basuki juga hadir saat korban ditemukan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa sidang etik akan segera dilakukan. Meski belum bisa memberikan jadwal pasti, ia menegaskan bahwa sanksi yang akan diberikan bisa berbeda-beda tergantung dari fakta yang ditemukan. Sanksi bisa mencakup pemberhentian tidak dengan hormat, penundaan pangkat, atau demosi.
Artanto menjelaskan bahwa Basuki diduga melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik profesi polisi, terutama terkait kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat.
Tindakan Awal Terhadap AKBP Basuki
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menyampaikan bahwa Basuki telah dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus). Penempatan ini merupakan langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional dan transparan.
Saiful menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa Polda Jawa Tengah komitmen untuk menegakkan aturan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
Penyidikan Lebih Lanjut
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengakui bahwa pihaknya baru saja mengetahui bahwa korban dan AKBP Basuki tercatat dalam satu Kartu Keluarga. Ia meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa ini untuk melaporkannya kepada penyidik.
Dwi mengakui bahwa korban dan AKBP Basuki pernah terlihat beraktivitas bersama, namun ia belum bisa memberikan detail lebih lanjut karena masih dalam pendalaman. “Sedang kami dalami bagaimana hubungan sebenarnya antara mereka ini,” katanya.
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat terlihat bersama seorang pria yang diketahui sebagai anggota polisi aktif berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), bernama Basuki.
Tinggalkan Balasan