ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA—Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua BPD Desa Subik M. Sumadi yang juga sekaligus sebagai tenaga pendidik di SMA Negeri 1 Abung Tengah, dengan status pegawai PPPK, kasusnya terus bergulir.
Kabid Pemerintahan Desa ( Pemdes ) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kabupaten Lampung Utara, Emroni Kusuma, S.E menegaskan, bahwa pihak Dinas PMD sudah mengeluarkan surat edaran Nomor : 141/75/11-LU/2026 kepada seluruh Kepala Desa dan perangkat desa yang diterima sebagai pegawai PPPK, agar memilih salah satu jabatan.
“Yang bersangkutan wajib memilih salah satu. Sebagai kepala desa/perangkat desa atau sebagai pegawai PPPK sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Nomor : 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025,” ujar Emroni Kusuma, S.E saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at ( 13/2)
Tak hanya Ketua BPD yang rangkap jabatan. Dalam tubuh Pemerintahan Desa Subik, juga disinyalir ada dua Kaur ( Kepala Urusan ) desa, yang rangkap jabatan sebagai tenaga pendidik di SD Negeri 3 Subik.
Menyikapi hal tersebut, Kabid Pemdes Emroni Kusuma menyatakan, akan segera memanggil Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Subik, dalam waktu dekat ini.
“Sebelumnya, saya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak inspektorat, soal kemungkinan adanya kerugian uang Negara. Jika dari hasil pemeriksaan nanti terbukti, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan uang Negara, atau di pidana sesuai dengan UU Tipikor ( Tindak Pidana Korupsi ), ujar Emroni Kusuma, yang dikenal cukup akrab dengan para wartawan ini.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini, M.Sumadi membenarkan jika dirinya hingga sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua BPD Desa Subik, dan sekaligus sebagai pegawai PPPK di SMA Negeri 1 Abung Tengah.
Padahal, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dengan tegas melarang pengurus, apalagi ketua BPD merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, berdasarkan prinsip netralitas ASN.
Salah seorang pakar hukum, Chandra Guna, S.H mengatakan,” Pegawai PPPK wajib memilih salah satu jabatan, karena rangkap jabatan berpotensi konflik kepentingan dan mengganggu kinerja,” ujarnya.
Selain itu, masih kata Chandra Guna, menerima dua sumber penghasilan dari Negara ( gaji PPPK dan tunjangan BPD ) secara bersamaan, dapat dianggap mergikan keuangan Negara dan tidak mustahil aka nada sangsi hukumnya.
“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, Pasal 64 huruf d, e dan f, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Pasal 26 huruf d,e dan f, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah dinyatakan dengan tegas melarang pengurus maupun anggota BPD rangkap jabatan, apalagi bagi mereka yang juga sebagai pegawai PPPK baik pegawai paruh waktu maupun pegawai penuh,” tegas Chandra Guna.
Untuk itu, Chandra Guna meminta kepada Dinas Pendidikan Propinsi Lampung, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), serta Dinas PMD Lampung Utara, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pegawai yang rangkap jabatan, baik sebagai pengurus maupun anggota BPD.
“Pihak inspektorat juga harus segera melakukan tindakan untuk melakukan pemeriksaan. Karena, bagi pengurus BPD yang juga sebagai pegawai PPPK dan mendapatkan gaji atau tunjangan secara bersamaan adalah merugikan keuangan negara, dan dapat di pidana korupsi,” tegas Chandra Guna. (* )
Tinggalkan Balasan