Ketua DPC LBH Cakra Probolinggo Kutuk Kekerasan Pada Jurnalis

Mohammad Ali ketua DPC LBH Cakra

Probolinggo, Forumnusantaranews.com – Beratnya tugas wartawan dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya menjadi konsekwensi yang harus dijalani oleh insan pers. Begitu pula sosok kuli tinta ini kerap mengalami hal tak terduga bahkan mengancam keselamatannya, padahal dalam menjalankan tugasnya, mereka dilindungi Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang salah satunya memberi perlindungan akan tugas pokok seorang wartawan.

Sudarsono sekjen LBH cakra

Terhadap ada kasus penganiayaan yang dialami wartawan Majalah Tempo Surabaya, Nurhadi beberapa hari lalu memantik keprihatinan ketua DPC LBH Cakra (Cahaya Keadilan Rakyat) Probolinggo, Muhammad Ali.

Menurut pria yang akrab disapa Muhammad ini, aksi penganiayaan, penculikan, dan ancaman pembunuhan oleh pelaku yang diduga aparat penegak hukum ini patut diusut. “Bagaimanapun perlakuan menghalang- halangi tugas jurnalis jelas melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 terlebih ini terindikasi mengarah pada kekerasan verbal terhadap sang wartawan.”ujarnya.

Seperti diketahui, Nurhadi mendapat perlakuan intimidatif saat sedang bertugas mengusut perkara dugaan korupsi pajak yang melibatkan mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Kasus tersebut sedang ditangani KPK.

Dalam kejadian disebuah acara pernikahan Angin Prayitno Aji di gedung Samudra Bumimoro Surabaya ini, korban selain mengalami robek di bibir dan dada sesak akibat pemukulan, alat kerja Nurhadi berupa ponsel dan kartu SIM juga dirusak pelaku, Sabtu (27/3/202).

Akibat kejadian ini memicu aksigelombang demo dihampir semua wilayah ditanah air oleh kaum jurnalis, termasuk aksi solidaritas dari wartawan Probolinggo raya.

“Mudah-mudahan kasus kekerasan terhadap jurbalis ini menjadi kasus terakhir dan terkait kejadian ini hendaknya polisi dapat berlaku adil dalam mengusut sampai tuntas.”tegas Muhammad Ali.

Hal ini juga disampaikan sekjen DPC LBH Cakra Probolinggo, Sudarsono. Menurutnya kasus ini hendaknya bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun terhadap kinerja wartawan yang dalam menjalankan tupoksinya berpegang pada UU Pers yang harus dipahami segala elemen.”ujarnya.( sin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *