Makassar, forumnusantaranews.com
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar menggelar kegiatan Ujian Promisi Doktor terbuka bagi Syamsuddin Nur, Nomor Induk B013191018 pada program studi Doktor Ilmu Hukum dengan judul Disertasi “Hakikat Mediasi Sebagai Tahapan Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.”
Syamsuddin Nur, S.H.,M.H.,CPM, putra kelahiran bukaka 5 Mei 1972 Kabupaten Bone ini anak dari pasangan M. Rafi Kasau dan Hj. Nurhayati Massi, memiliki seorang istri bernama Sri Satriana Sari yang juga berasal dari Kabupaten Bone, di karuniai tiga orang putra masing-masing, Alif Tenri Tata, Akbar Fawwaz dan Andika Batara Gau, Syamsuddin Nur, merupakan seorang praktisi hukum, advokat senior dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI ISL) Sulawesi Selatan, telah meraih gelar Doktor bidang hukum di kampus ternama di Kota Makassar Universitas Hasanuddin (UNHAS).
Daeng Ancu sapaan akrabnya, mengawali pendidikan formalnya dari SDN Inpres 6/75 Bukaka, Bone tamat Tahun 1985, kemudian melanjutkan di SMP Negeri 2 Bone tamat Tahun 1988, selanjutnya SMA Lontara Bone tamat Tahun 1991, setelah tamat SMA memilih kuliah di kampus UMI Makassar strata 1 mengambil jurusan ilmu hukum dan tamat Tahun 1998, strata 2 Magister Hukum UMI tamat Tahun 2014, dan program Doktoral Fakultas Hukum UNHAS pada Tahun 2019 dan tamat Tahun 2022.
Ujian promosi Doktor ini berlangsung di aula Webinar lantai III Fakultas Hukum via luring dan daring kamis 30 Juni 2022, dimulai pada pukul 09.30 Wita dipimpin langsung oleh ketua sidang wakil Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H.,M.H.,M.A.P, didampingi Promotor Prof. Dr. Musakkir, S.H.,M.H. Ko Promotor Prof. Dr. Marwati Riza, S.H.,M.Si. Dr. Hasbir Paserangi, S.H.,M.H. Penguji eksternal Prof. Dr. I Made Arya Utama, S.H.,M.Hum. Penguji Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H.,M.S., Dr. Anshori Ilyas, S.H.,M.H. Dr. Oky Deviany, S.H.,M.H., Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H.,M.Hum.,
Dalam presentasinya Syamsuddin Nur memaparkan dan menyimpulkan Disertasi serta hasil penelitiannya yakni,
1. Hakikat mediasi dalam penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja adalah mediasi merupakan bagian sejarah peradaban dari kultur hukum masyarakat Indonesia. Bagaimanapun hubungan industrial yang dianut oleh bangsa Indonesia merupakan kristalisasi nilai-nilai Pancasila yang sejatinya memang harus mampu diimplementasikan dalam menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja. Dengan mediasi, pihak yang bersengketa masing-masing menjadi sebagai pemenang (win-win solution) sehingga kehadiran hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat dapat tercapai sebagaimana cita-cita tujuan hukum keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun demikian, fakta yang terjadi dalam masyarakat Indonesia terlihat bahwa tuntutan untuk memperjuangkan hak-hak buruh masih sering terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
2. Pelaksanaan mediasi sebagai pilihan dalam menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja, dalam beberapa kasus yang diteliti di Kantor Dinas Ketenagakerjaan masih merupakan pilihan yang tepat dan sangat efektif walaupun dalam kenyataannya masih ada kasus yang timbul pasca dilakukan mediasi dan kesepakatan, yang terkadang kesepakatan itu diingkari oleh pihak yang memiliki posisi tawar yang dominan yaitu pihak pengusaha. Sementara di satu sisi pihak pekerja selalu berada dalam posisi tawar yang lemah. Kewajiban menyelesaikan sengketa hubungan industrial melalui mediasi (Bipartit dan Tripartit) sebagaimana yang di amanatkan dalam ketentuan hukum Ketenagakerjaan, secara filusufis sesungguhnya merupakan cerminan dari kultur masyarakat Indonesia sebagai orang Asia. Kultur hukum sebagai nilai-nilai, opini-opini, pandangan-pandangan, keyakinan-keyakinan yang melekat dalam diri masyarakat Indonesia sangat mempengaruhi dalam berperilaku termasuk dalam menyelesaikan sengketa hubungan Industrial. Oleh karena itu mediasi sebagai pilihan dalam menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja sesungguhnya adalah bagian dari kultur masyarakat Indonesia yang sudah sejak lama tumbuh di dalam masyarakat seiring dengan sejarah masyarakat bangsa Indonesia. Namun demikian tetap masih ada beberapa kasus pemutusan hubungan kerja yang harus berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial.
3. Penggunaan mediasi dalam penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja di Indonesia solusi yang paling efektif. Secara normatif hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengamanatkan dan mewajibkan untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan melalui Bipartit, Tripartit ataukah mediasi, sebelum diajukan ke Pengadilan hubungan industrial. Mediasi yang dilakukan dan menghasilkan kesepakatan harus dilaksanakan dengan itikat baik oleh para pihak dengan mediasi, tujuan hukum yang ingin dicapai dalam konteks hubungan industrial Pancasila yaitu, berkepastian hukum, berkemanfaatan dan berkeadilan dapat terwujud.
Syamsuddin Nur, menyarankan bahwa,
1. Perlu pemaknaan dan pemahaman yang mendalam, baik bagi pengusaha maupun bagi pihak pekerja bahwa dalam konteks hubungan industrial. Pancasila senantiasa mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap sengketa hubungan kerja. Mediasi adalah merupakan wadah untuk saling berkomunikasi, berdiskusi dan bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama,sehingga hubungan industrial yang terjadi adalah hubungan industrial yang mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam berusaha dan bekerja yang penulis istilahkan dengan hubungan industrial Pancasila Integralistik.
2. Dalam pelaksanaannya, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja, hendaknya betul-betul terinternalisasi dalam diri semua pihak bahwa mediasi sebagai bagian kultur masyarakat yang senantiasa dijadikan banteng pertama (The first Resort) dalam menyelesaikan setiap konflik pemutusan hubungan kerja. Bagaimanapun antara pengusaha dan pekerja dalam berusaha adalah hubungan simbiosis mutualisme. Hubungan saling ketergantungan dan saling membutuhkan antara pengusaha dan pekerja.
3. Sebagai konsekwensi hubungan industrial yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka seyogianya setiap persoalan ketenagakerjaan yang ada, maka tidak ada pilihan lain dalam menyelesaikannya adalah dengan melalui mediasi yang mampu mengejawantahkan tujuan hukum keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang sangat sejalan dengan sila-sila Pancasila. Dengan Mediasi, maka akan mampu mewujudkan keadilan yang mencerminkan jiwa dan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, keadilan yang menjadi dambaan masyarakat, itulah keadilan yang sesungguhnya. Bagaimanapun, hukum itu adalah untuk masyarakat bukan masyarakat untuk hukum. Bentuk penyelesaian hukum seperti ini, penulis menggunakan istilah penyelesaian hubungan industrial yang progresif.
Setelah mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan dan jawaban-jawaban, Promotor, Co Promotor dan Penguji, ketua sudang menyatakan Syamsuddin Nur, dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan IPK 3,94.
Turut hadir dalam acara ini masing-masing,
Prof. Dr. Laode Syarif, S.H.,M.H., Dr. Makkah Muharram, S.H.,M.H.,M.Kn., Dr. Aksah Kasim, S.H.,M.H., Dr. Abd Muis, S.H.,M.H., Agustinus Bangun, S.H.,M.H., Ketua tim ABNP Low Firm, Manager Legal GMTD Tbk, Joni Kuntjoro, S.H., Ketua Partai Buruh Sul-Sel Irwanto, S.H.,M.H., Fredy Tampake, (IMB),, Wasekjen DPP KAI H.M. Aris Pangerang., Sekertaris DPD KAI Sul-Sel Muh. Achyar Maya, S.H.,M.H., Bendahara Jumriati, S.H.,M.H., Wakil Ketua I Andi Muh. Andi Guntur, S.H.,MBA., Wakil Ketua III Jusnani, S.H., Wakil Bendahara Intan Nurcahya, S.H., Ketua DPC Makassar, Pieter Tanahlepy, S.H., Ketua DPC Soppeng, Andi Sainal Walinono, S.H., Ketua DPC Gowa, Husniar Darsis, S.H.,M.H., Teman, sahabat, dan keluarga besar Dr. Syamsuddin Nur.
Dalam kesempatannya dihadapan sidang Dr. Syamsuddin Nur, menyampaikan ucapan terima kasih ke berbagai pihak, “Saya ucapkan terima kasih kepada yang berhalangan hadir pada acara ini dengan mengirimkan karangan bunga masing-masing,
1. Bpk H.M Amin Syam
2. Bpk Muh. Ramdhan Pomanto. Wali kota mks
3. Bpk H Andi Idris Manggabarani
4. Bpk H Andi Bakti jufri SH.MH. Kepala Kantor ATR/BPN Kota bekasi.
5. Gubernur DKI Anies Baswedan
6. BPK Rusdi Taher.S,H.,M.H Ketua KKMB BONE
7. BPK Dr. Nasiruddin pasigai.SH.MH
8. Bpk Eka Firman PT GMTD TBK
9. PT Rewa Houlding Company
10. Bapak Tiong
Dan lebih dari 40an yang telah mengirimkan karangan bunga yang tidak saya sebutkan semua baik dari keluarga, sesama praktisi, kolega dan mitra kerja, terima kasih semua atas perhatiannya.” Ucapnya
Tinggalkan Balasan