Ketua DPD RI Sayangkan Terjadinya Kebocoran Penyaluran BPUM

JAKARTA – Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sangat membantu dalam menggerakkan ekonomi di tengah pandemi. Namun, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyayangkan masih adanya kebocoran dalam penyaluran BPUM.

LaNyalla meminta perbaikan dilakukan agar program ini bisa tepat sasaran.

“Kementerian Koperasi dan UKM sebaiknya segera mengevaluasi kinerjanya agar tidak terjadi kesalahan berulang dan merugikan keuangan negara yang kini sedang terpuruk,” kata LaNyalla, Minggu (27/6/2021).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya kebocoran penyaluran BPUM senilai Rp1,18 triliun dan penyaluran dana yang salah sasaran dengan nominal mencapai Rp91,8 miliar yang diperuntukkan pada 38,2 ribu penerima namun sudah meninggal dunia.

“Temuan penyaluran dana salah sasaran itu menunjukkan kalau Kemenkop UKM belum memiliki sistem yang simpel dan efektif dalam distribusi bantuan. Ini permasalahan yang serius, semestinya Kemenkop UKM memiliki sistem penyaringan kriteria penerima penyaluran BPUM agar tepat sasaran,” ujar LaNyalla lagi.

Permasalahan lain yang ditemui adalah penerima yang sama sekali tidak sesuai dengan kriteria, SK, serta adanya duplikasi hingga 414.613 orang.

Data dari BPK, jika dirinci, setidaknya penyaluran yang tak tepat sasaran menyentuh nominal Rp673,9 miliar.

BLT UMKM itu disalurkan pada 280,8 ribu penerima dengan kondisi NIK yang tak sesuai. Sebanyak Rp101,9 miliar diberikan pada 42,2 ribu penerima dengan status pekerjaan TNI, ASN, Polri, hingga karyawan BUMN, serta BUMD.

Ada sekitar Rp49,01 miliar disalurkan kepada 20,4 ribu penerima dengan NIK yang belum diketahui kebenarannya. BPUM juga menyalurkan Rp 46,4 miliar kepada 19,4 ribu penerima yang bukan pelaku usaha mikro, Rp 28,4 miliar BLT UMKM disalurkan pada 11,8 ribu penerima yang tengah mengambil tindakan kredit di perbankan.

1,4 ribu penerima yang mendapatkan BPUM lebih dari satu kali dengan nilai Rp3,34 miliar, dan 22 penerima tak sesuai dengan kriteria serta 8 penerima sudah pindah ke luar negeri dan 1 duplikasi penyaluran dana.

“Temuan-temuan tersebut harus diusut sampai tuntas secara hukum. Setiap penyalahgunaan harus diberikan sanksi sehingga siapa saja baik aparat pemerintahan maupun masyarakat harus bertanggungjawab akan tindakannya. Karena ini adalah anggaran negara yang harusnya disalurkan kepada yang berhak. Tidak boleh main-main,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *