MakassarFN.news.com –
Makkah Muharram, Dosen Fakultas Hukum Indonesia Timur (UIT), meraih Gelar Doktor di Universitas Hasanuddin (UNHAS), di lantai 3 ruang Promosi Doktor UNHAS, Jum’at 27/12/2019.
Dalam promosi doktor ini dipimpin Dekan Hukum UNHAS Prof.Dr. Farida Patitingi, SH, M.Hum Promotor Prof.Dr.M.Syukri Akun, SH, MH, Co Promotor I Prof.Dr. Andi Muhammad Sofyan, SH, MH, Co Promotor II Prof. Dr. Hamzah Halim, SH,MH, Penguji eksternal Dr. Tentu Gamasih, SH, MH, Penguji Prof. Dr. Abdul Razak, SH, MH, Prof.Dr. Yunus Wahid, SH, MH, Prof.Dr. Maasba Magassing, SH, MH, Dr. Abdul Asis , SH, MH.
Dihadapan penguji Makkah MH telah mempresentasikan Disertasi dengan judul ” Praperadilan Tentang Penetapan Tersangka Dalam Tindak Pidana”.
Menurut Makkah, Hakikat praperadilan adalah esensinya melindungi Hak Asasi Manusia sebagai perwujudan hak dasar manusia atau dasar setiap warga negara Indonesia dalam melindungi harkat dan martabat manusia maka perlindungan hak asasi manusia menjadi perhatian utama. Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUĎ RI 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinnya, menjunjung tinggi keadilan, dan menghendaki adanya kepastian hukum. Penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Menurut Ketua Komisi Disiplin (KOMDIS) UIT Makkah MH, Pengaturan Praperadilan terhadap penetapan tersangka diatur dan menjadi materi permohonan Praperadilan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor. 21/PUU-XII/2014 dimana tersangka sebelumnya tidak punya hakuntuk untuk mengajukan praperadilan sehingga hak-hak tersangka diabaikan sebagai hak dasar manusia yang semestinya dilindungi oleh Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang melindungi setiap warga negaranya tanpa terkecuali. Penetapan tersangka juga adalah materi penyitaan dan penggeledahan masuk menjadi materi prapedilan sebagai perluasan dari pasal 77 KUHAP, sehingga tersangka atau kuasa hukumnya dapat menguji keabsahan penetapan sebagai tersangka, penyitaan dan penggeledahan yang sebelum putusan Mahkamah Konstitusi hanya mengatur materi praperadilan berupa penangkapan, penahanan, surat pemberhentian penyidikan atau penuntutan (SP3) serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi akibat perkaranya tidak dilimpahkan di pengadilan.
Menurut ketua LKPABH UIT, Makkah MH, Konsep ideal pengaturan praperadilan terhadap penetapan tersangka selain memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan perluasan alat bukti dari pasal 184 KUHAP juga adalah terpenuhi legalitas alat bukti yang diajukan oleh penyidik dimana alat bukti tersebut terjamin valid dan kebenarannya serta perlunya kewenangan institusi atau instansi penyidik dalam menetapkan tersangka.
Makkah MH, menjelaskan disertasinya di hadapan penguji maka pimpinan sidang menarik kesimpulan bahwa Makkah MH berhak menyandang Gelar Doktor dengan IPK 3,93 sangat memuaskan.
Makkah MH, mahasiswa S3 angkatan 2015 dengan NIM P0400315005
Riwayat pendidikan yang di jalani Makkah MH diantaranya; M I Ass adiyah 170 layang UP lulus tahun 1987, MTS Pesantren An Nahdiah UP lulus tahun 1990, SMA Ampera UP lulus tahun 1993, Fakultas Hukum UNHAS (Cum Laude) lulus tahun 1993, Magister Hukum UIT (Sangat memuaska) lulus tahun 2013, Magister Kenotariatan UNHAS (Sangat memuaskan) lulus tahun 2014. Doktor UNHAS lulus tahun 2019.
Keberhasilan yang di raih Makkah MH karena didampingi istrinya Dina H. Dg. Mattappa di dukung anak-anaknya 1.Fadhilah Yustisia Syahrani, 2. Muhammad Furqam Makkah, 3. Fathiyah Makkah.
Hadir dalam promosi ini Rektor UIT Dr. Andi Maryam, S.ST, SKM, M.Kes, Dekan Hukum UIT, Prof. Dr.H.Arfah Pettenreng, SH, MH, Istri Almarhum Ichsan Novita Madonza Amu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, SH, MH, ketua tim Advokasi LLDIKT Prof.Dr. H.Abdul Rahman, SH, MH, Ketua Yayasan UIT Aminuddin, SH, MH, Wakil Rektor IV Zulkarnain Hamson, S.Sos,M.Si, Dekan FISIP UIT Dra.Nani Harlinda, M.Si, Dosen UIT, kerabat, anggota LKPABH.
Tinggalkan Balasan