Klarifikasi Mengenai Video yang Beredar di Media Sosial
Beberapa hari lalu, sebuah video yang beredar di media sosial menimbulkan perdebatan dan sorotan publik terkait kasus Rama Diansyah (RD). Hal ini memicu banyak komentar dan opini dari masyarakat. Untuk menjawab isu tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Pesawaran Lampung, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM, memberikan penjelasan resmi mengenai kejadian tersebut.
Nurul Hidayah menyatakan bahwa berdasarkan pengamatan teknis terhadap video yang beredar, fakta di lapangan tidak sama dengan persepsi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak ada kontak fisik, pemukulan, atau penganiayaan antara klien mereka, Rama Diansyah, dan pelapor, Zahrial. “Jelas tidak ada tindakan kekerasan fisik dalam kejadian tersebut,” ujarnya saat mendampingi RD dalam klarifikasi di Mapolres Pesawaran pada Selasa, 23 September 2025.
Menurut Nurul, kejadian yang dilaporkan oleh Zahrial hanya sebatas ajakan RD untuk berbicara di luar rumah. Alasan ini diberikan karena di dalam rumah terlihat ada seorang perempuan, diduga istri atau kerabat pelapor. Ia menekankan bahwa gestur RD saat itu bersifat persuasif dan tidak mengandung unsur kekerasan fisik.
Untuk memperkuat penjelasannya, Nurul menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan dua saksi yang berada di lokasi kejadian serta video asli tanpa editan. Ini akan membuktikan secara jelas bahwa tidak ada tindakan kekerasan fisik yang terjadi.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah. “Masalah yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku. Fakta sebenarnya akan terungkap melalui proses hukum yang berjalan,” ujarnya lebih lanjut.
Lebih jauh, Nurul mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak dalam menanggapi isu yang beredar di media sosial. “Kami meminta masyarakat tidak gegabah menilai situasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai komentar yang tersebar merugikan pihak manapun, termasuk diri sendiri,” katanya.
Nurul Hidayah juga menegaskan posisi RD sebagai anggota PERADI Gedong Tataan. Meskipun kurang aktif dalam kegiatan organisasi, RD tetap hadir di Mapolres sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami hadir untuk mendampingi dan memberikan pembelaan hukum, sekaligus memastikan hak klien kami terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.
Sebagai Ketua PERADI sekaligus kuasa hukum, ia berkewajiban mendampingi RD bersama rekan-rekan advokat lainnya. “Rama Diansyah adalah advokat dan anggota PERADI. Oleh karena itu, pendampingan hukum adalah bentuk tanggung jawab profesi sekaligus upaya memastikan proses hukum berjalan adil,” pungkas Nurul Hidayah.
Dengan klarifikasi ini, Nurul berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menanggapi berita viral dan memahami bahwa proses hukum harus dijalankan secara objektif, tanpa terpengaruh opini media sosial yang belum terverifikasi.
Tinggalkan Balasan