Ketua Pergerakan Wartawan Reinkarnasi ( PETAKA ) Menyayangkan oknum LSM LARM-GAK melakukan kekerasan terhadap Wartawan.

.Forumnusantaranews.com Banyuwangi – Ketua Petaka Banyuwangi memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan yang berhasil menangkap dan menaikan status sebagai tersangka.

Sebagai Lembaga Kita patut menghormati dan menghargai bukan Sebaliknya mengintimidasi seseorang, dan ini seorang oknum yang mengaku sebagai Sekertaris Jenderal (sekjen) dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LSM LARM-GAK) yang di duga telah melakukan kekerasan terhadap salah satu wartawan media Cyber Biro Lamongan, ujarnya Nanang,  Jumat (24/09/2021)

Nanang Slamet Selaku Ketua Petaka Banyuwangi Mengatakan, Dirinya sangat bangga atas kerja keras Satreskrim Polres lamongan karena telah menaikan status Menjadi tersangka terhadap BA seorang oknum yang mengaku sebagai Sekertaris Jendral (sekjen) dari LSM LARM-GAK  yang masih buron sedangkan R sudah resmi di tahan sejak seminggu terakhir.

Saya memberikan apresiasi kepada POLRI khususnya kepada Satreskrim Polres Lamongan yang berani bertindak tegas menaikan status tersangka terhadap seorang Oknum LSM yang diduga melakukan kekerasan terhadap Wartawan Media Cyber Biro lamongan, ujarnya Nanang.

“Insial AB segera bisa di tangkap dan di proses sesuai hukum dan bisa membuat mereka merasa jera karena atas perbuatanya tersebut”.

Dan semoga polisi segera secepatnya berhasil menangkap AB, Lanjutnya Nanang.

Masih kata Ketua Petaka Menyampaikan, Semestinya LSM Dan Media Harus Bersinergi Untuk Menjalankan tugas di lapangan sebagai kontrol sosial bukan saling main pukul atau saling lapor demi mementingkan diri sendiri bahkan untuk memperkaya diri sendiri menjadi Baking seorang oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum.

LSM, Media terlebih lagi pengacara itu mesti harus Bersatu, dengan demikian kita akan menjadi kuat.

“Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan/jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)”.

Apalagi sampai memukul atau membunuh wartawan, perbuatan itu sangat mencederai demokrasi di indonesia, ulasnya Nanang.

Dalam  UU Pers mengatur, wartawan tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun saat menjalankan tugas, samalah dengan penyidik.

Sebagai informasi, ketentuan Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Tegasnya.

Masih di Lanjut pengacara muda sekaligus ketua Petaka mengatakan, ketentuan Pasal 8 UU Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Karenanya, tindak kekerasan dan intimidasi oknum LSM terhadap wartawan melanggar UU Pers.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan. Pasal 18 UU Pers Berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, Imbuhnya Nanang.

( Tiem Petaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *