Ironisnya, saat dikonfirmasi wartawan mengenai hasil pengawasan, Mat Soleh memilih bungkam pada Sabtu (11/4/26). Namun, keesokan harinya melalui pesan WhatsApp, ia justru berdalih bahwa carut-marut di Dapur Sindang Agung bukan merupakan wewenangnya. Sikap “ngeles” ini memicu desakan agar Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara segera mengevaluasi dan mencopot Mat Soleh dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan.
Borok Dapur Sindang Agung Terbongkar
Kondisi di lapangan justru berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua Satgas. Berdasarkan surat resmi Nomor: 020/SPPG-TJR/2026 yang ditandatangani Kepala SPPG Sindang Agung, Riki Afrizal, terungkap adanya praktik kotor oleh pihak mitra dapur (Adi Putra Wijaya).
Beberapa pelanggaran fatal yang ditemukan meliputi:
Penahanan Hak Relawan: Mitra diduga sengaja tidak menyerahkan honorarium relawan sebagaimana mestinya.
Pemotongan Gaji: Adanya pengurangan hak finansial relawan secara sepihak.
Manajemen Otoriter: Mitra dituding mengambil keputusan sepihak tanpa musyawarah dengan Kepala SPPG selaku penanggung jawab manajemen.
Eksploitasi Waktu: Operasional dapur yang dimulai pukul 23.30 WIB dini hari dinilai melanggar batas kewajaran kerja.
PHK Sepihak: Pemecatan relawan secara mendadak tanpa prosedur yang jelas.
Aturan Dasar & Tugas Pokok Ketua Satgas (UU & Perpres)
Berdasarkan Perpres No. 115 Tahun 2025 dan Pedoman Teknis Badan Gizi Nasional, Ketua Satgas Kabupaten memiliki tanggung jawab hukum yang jelas:
Pasal 12 & 15 (Fungsi Pengawasan): Ketua Satgas wajib memastikan seluruh Unit Pelayanan (Dapur) berjalan sesuai standar gizi dan aturan ketenagakerjaan. Mengabaikan laporan pelanggaran di dapur adalah bentuk kelalaian jabatan.
Perlindungan Hak Pekerja: Satgas bertugas memonitor bahwa penyerapan tenaga kerja lokal terlindungi hak-haknya sesuai UU Cipta Kerja, termasuk larangan pemotongan upah dan PHK sepihak.
Sanksi Administratif: Satgas berwenang memberikan rekomendasi pembekuan izin mitra (Dapur) jika ditemukan pelanggaran manajemen yang merugikan negara atau masyarakat.
Aturan Operasional Dapur (SOP Manajemen SPPG)
Merujuk pada surat teguran Kepala SPPG Sindang Agung, aturan dapur wajib mengikuti ketentuan:
Transparansi Anggaran: Honorarium relawan wajib diberikan 100% tanpa potongan sesuai jam kerja yang telah dijalani.
Kepatuhan Hierarki: Mitra Dapur wajib tunduk pada keputusan Kepala SPPG sebagai penanggung jawab operasional di tingkat kecamatan.
Etika Ketenagakerjaan: Setiap kebijakan mengenai relawan harus melalui musyawarah mufakat, bukan keputusan personal mitra.
Dengan adanya bukti surat teguran dari internal SPPG sendiri, alasan Ketua Satgas bahwa hal ini “bukan wewenangnya” adalah pernyataan yang menyesatkan. Bupati Lampung Utara kini ditantang untuk bertindak tegas sebelum program nasional ini semakin rusak oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.(Apri)
Tinggalkan Balasan