Ketum LPPI: Pemasangan Stiker Caleg dan Kepala Daerah di Angkot Langgar UU No 22 Tahun 2009

Logo Lembaga Perlindungan Pengemudi Indonesia (LPPI)

Purwakarta// forumnusantaranews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, mulai Selasa tanggal 28 November 2023 para calon legislatif (Caleg) sudah bisa melakukan tahapan kampanye.

Beragam alat kampanye pun banyak terlihat, baik itu spanduk di sepanjang ruas jalan, melalui media online, cetak serta televisi dan media sosial, juga pemasangan stiker di angkutan umum (angkot).

Salah satu contoh, di Kabupaten Purwakarta, banyaknya stiker calon legislatif serta calon Kepala Daerah bahkan calon Presiden terpasang di kaca belakang angkutan umum (Angkot).

Itu sama saja dengan melanggar  Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Menyikapi hal tersebut, Ir. James Gordon Simanjuntak selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Perlindungan Pengemudi Indonesia (DPN LPPI) angkat bicara. Ia mengatakan, pemasangan stiker para Caleg dan Kepala Daerah di angkutan umum dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan para penumpang.

“Seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, pemasangan stiker Caleg tidak diperbolehkan di angkutan umum, karena dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti pelecehan seksual, tidak kriminal (copet) dan lain sebagainya,” ujar Jimmy, sapaan akrab Ketum DPN LPPI, Minggu (3/12/2023).

“Maka dari itu, diminta kepada para stekeholder terkait, dalam hal ini Bawaslu Purwakarta, Satlantas Polres Purwakarta, Dishub, SatPol PP, untuk mencopot stiker yang terpasang di setiap angkutan umum,” tegasnya.

“Selain itu, Lanjut Jimmy, “Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang, khususnya kaum hawa serta lansia didalam angkutan umum, diminta agar dilakukan tindakan penertiban pencopet stiker di angkutan umum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *