Desa Sukawangi di Bogor Jadi Agunan Pengusaha, Masyarakat Terancam Kehilangan Wilayah
Desa Sukawangi yang berada di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik setelah diketahui menjadi agunan pengusaha untuk meminjam uang ke bank. Lokasi desa ini terletak di dataran tinggi dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Cianjur. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola lahan dan hak masyarakat desa.
Dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan cerita mengenai Desa Sukawangi. Menurutnya, pengusaha menjadikan desa tersebut sebagai jaminan pinjaman pada tahun 1980. Namun, sekarang desa itu dalam ancaman penyitaan.
“Sekarang desanya dilelang. Sudah ada plang yang menunjukkan bahwa akan disita,” kata Yandri. Ia juga menyebut bahwa Kementerian Desa telah memberi surat kepada pihak-pihak terkait agar tidak melakukan pelelangan. Selain itu, ia mempertanyakan proses pengecekan lapangan sebelum menetapkan desa sebagai agunan.
Yandri menegaskan bahwa Desa Sukawangi sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. “Masa desa dijadikan agunan. Ini lucu tapi menyedihkan,” katanya.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Desa Sukawangi merupakan pemekaran dari Desa Sukaharja yang dulunya bernama Desa Gunungbatu. Penduduknya mencapai 13.304 jiwa dengan 4.165 kepala keluarga. Mayoritas penduduk bekerja sebagai petani.
Di hadapan Komisi V DPR, Yandri juga menyampaikan bahwa masyarakat Desa Sukawangi terancam terusir karena wilayahnya masuk dalam kawasan hutan konsesi. Namun, masyarakat menolak karena mereka percaya bahwa desa ini sudah ada sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Tempo mencoba mengonfirmasi isu ini kepada Yandri dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Riza Patria, namun belum mendapatkan respons.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan bahwa lembaganya akan memanggil Kepala Desa Sukaharja, Kepala Desa Sukawangi, dan Camat Sukamakmur untuk klarifikasi. Masalah lahan yang dijadikan agunan ini kini menjadi perbincangan hangat, sehingga DPRD ingin mendengar langsung penjelasan dari pemerintah desa dan kecamatan.
Sastra menjelaskan bahwa selain memanggil para pihak, DPRD juga berencana melakukan tinjauan langsung ke lokasi lahan yang menjadi sumber konflik. “Minggu ini akan kami panggil camat dan kepala desa supaya kami mendengar apa keluhan masyarakat di sana,” ujarnya.
Selain itu, Sastra menyatakan bahwa DPRD akan mencari tahu duduk perkaranya agar bisa memahami bagaimana lahan desa bisa dijadikan agunan pengusaha. “Kalau urusan pertanahan tentu kewenangannya ada di kementerian terkait. Itu juga akan kami tanyakan, bagaimana awal permasalahannya,” tambahnya.
Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memahami bagaimana proses penentuan status lahan desa dan tata kelola yang tepat. Isu ini menunjukkan pentingnya perlindungan hak masyarakat desa dan transparansi dalam pengelolaan lahan.
Tinggalkan Balasan