Klarifikasi Kayu Berstiker Kemenhut di Lampung

Penemuan Ribuan Kayu Gelondongan di Pesisir Barat, Lampung

Di tengah duka yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor, muncul sebuah temuan yang memicu perhatian publik. Ribuan kayu gelondongan ditemukan di Pantai Tanjung, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Kayu-kayu tersebut memiliki stiker Kementerian Kehutanan dengan barcode bertuliskan PT Minas Pagai Lumbar (MPL) serta kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Banyak yang menduga bahwa kayu-kayu tersebut terbawa oleh arus banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan gelondongan kayu yang hanyut dan merusak permukiman warga saat banjir melanda.

Namun, pemerintah dan kepolisian menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut tidak terkait dengan bencana alam yang sedang terjadi. Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Ade Mukadi, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Polda Lampung dan Balai PHL Lampung menunjukkan bahwa kayu-kayu tersebut bukan hasil dari banjir.

Asal Kayu dari Kecelakaan Kapal Tugboat

Ade Mukadi menjelaskan bahwa ribuan kubik kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber (MPL). Kapal tersebut mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat. Kerusakan mesin akibat cuaca ekstrem dan badai pada 6 November 2025 menyebabkan sejumlah kayu jatuh dan hanyut dari kapal.

Keterangan ini juga didukung oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari. Menurutnya, kapal yang membawa sekitar 4.800 kubik kayu itu berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025. Cuaca ekstrem dan tali kapal yang terlilit menyebabkan tongkang terdampar.

Legalitas Kayu dan Izin Perusahaan

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari perusahaan yang memiliki izin resmi. PT Minas Pagai Lumber telah mengantongi izin pengelolaan hutan produksi melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 tanggal 11 Oktober 1995. Izin ini kemudian diperpanjang pada 2013 melalui SK Nomor 502/Menhut-II/2013.

Selain itu, kayu-kayu tersebut dilengkapi dengan stiker barcode Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Barcode ini berfungsi sebagai penanda keterlacakan kayu untuk memastikan keabsahan dan asal-usulnya, sekaligus mencegah praktik illegal logging.

Pada beberapa gelondongan kayu, tercantum stiker berwarna kuning dengan barcode, kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”, serta nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”, lengkap dengan logo SVLK Indonesia.

Dokumen dan Legalitas yang Sah

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf memastikan bahwa gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat adalah legal dan berizin. Ia menjelaskan bahwa keabsahan ribuan kubik kayu dan pengirimannya memiliki dokumen-dokumen yang sah serta legalitas dari instansi terkait.

Beberapa dokumen penting yang dimiliki antara lain:

  • Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB ID.SIK 1125 0000001 dan SPB ID.SIK 1125 0000002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Palinggam, Sikakap.
  • Kapal tongkang Ronmas 9 yang digunakan untuk mengangkut kayu memiliki muatan 968 batang kayu log milik PT MPL.
  • Tujuan pengiriman kayu adalah ke PT Makmur Cemerlang Bersama melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Izin Pemanfaatan Hasil Hutan

Helfi menjelaskan bahwa PT MPL diberikan izin untuk pemanfaatan hasil hutan seluas 78.000 hektar oleh Menteri Kehutanan melalui SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995. Izin ini kemudian diperpanjang pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.

Penyelidikan Dihentikan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menghentikan penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat. Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa penyidik telah menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan bahwa semua dokumen dan prosedur pengiriman kayu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *