Penyelidikan Kebocoran Data di Instagram dan Peran Kementerian Komunikasi dan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah proaktif dalam menangani isu kebocoran data pengguna yang terkait dengan fitur reset password di platform Instagram. Dalam upaya memastikan keamanan ruang digital, pihak Komdigi memanggil perwakilan dari Meta, pemilik Instagram, untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan anomali yang muncul.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pertemuan ini dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi terhadap berbagai laporan yang muncul. Menurutnya, Meta telah memberikan penjelasan teknis mengenai situasi yang terjadi. Pihak Meta menegaskan bahwa proses reset password adalah mekanisme internal yang berjalan melalui sistem resmi dan tidak membuka akses kepada pihak luar.
“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal,” ujar Alexander dalam pernyataannya.
Isu ini menjadi sorotan setelah sejumlah vendor keamanan seperti Malwarebytes mengklaim adanya pencurian informasi sensitif dari sekitar 17,5 juta akun Instagram. Data yang diduga bocor mencakup nama pengguna (usernames), alamat, nomor telepon, hingga alamat email. Data tersebut disebarkan secara gratis di berbagai platform peretasan, dengan pengunggah mengklaim bahwa data tersebut diperoleh melalui kebocoran API Instagram yang belum terkonfirmasi pada tahun 2024.
Instagram sendiri telah menyatakan bahwa celah keamanan tersebut telah diperbaiki. Pihak platform menegaskan bahwa akun pengguna tetap aman dan meminta pengguna untuk mengabaikan email reset sandi yang tidak diminta. Meskipun demikian, Komdigi tetap memastikan bahwa proses pengawasan tidak berhenti. Alexander menyebutkan bahwa investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk memvalidasi keabsahan isu yang dikaitkan dengan laporan pihak ketiga tersebut.
“Proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan,” tambahnya.
Alexander juga menegaskan bahwa langkah pemanggilan ini sesuai dengan kewenangan Komdigi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ia menekankan bahwa pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, namun tetap meningkatkan kewaspadaan digital. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah untuk memperkuat keamanan akun, salah satunya dengan mengaktifkan fitur otentikasi dua faktor. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko kebocoran data dan menjaga privasi pengguna di dunia digital.
Tinggalkan Balasan