Komentar Ahli Hukum tentang Perselisihan Tambang Timah di Badau

Konflik Lahan di Desa Bulutumbang

Di Desa Bulutumbang, Kecamatan Badau, Kabupaten Tanjung Pandan, Belitung, terjadi konflik antara warga dan perusahaan terkait penggunaan lahan seluas 60 hektar. Masalah ini belum menemui solusi yang jelas, sehingga membuat warga merasa terpojok. Warga yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang turun-temurun dari moyangnya merasa dilarang melakukan aktivitas seperti bercocok tanam atau menanam sawit.

Larangan tersebut terlihat dari papan nama yang dipasang di lahan tersebut, seakan mengusir warga. Selain itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum sepenuhnya menyelesaikan hak atas tanah yang akan digunakan untuk pertambangan. Penyelesaian masalah ini melibatkan ganti rugi kepada warga atau pemegang hak atas tanah, termasuk ganti rugi tumbuhan dan bangunan jika ada.

Peran Hukum dalam Konflik

Praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum, menilai ada yang tidak beres dalam permasalahan ini. Ia menyatakan bahwa jika tanah warga yang turun-temurun digunakan untuk pertambangan, maka pemerintah harus melakukan penyelidikan atau eksplorasi terlebih dahulu. Proses ini memerlukan izin warga dan memberikan ganti rugi sebelum IUP dikeluarkan.

Jika dalam penyelidikan tidak ditemukan timah, keluarnya IUP patut dipertanyakan. Menurut Edi Hardum, IUP dikeluarkan tanpa melalui proses eksplorasi yang benar. Hal ini diduga hanya untuk izin pertambangan tetapi sebenarnya dikuasai oleh orang tertentu atau perusahaan tertentu.

Hak Milik dan UU Pokok Agraria

Dalam UU Pokok Agraria, terdapat beberapa jenis hak, termasuk hak milik, HGU, dan HPL. Tanah warga yang memiliki SKT dianggap sebagai alas hak sebenarnya. Oleh karena itu, masyarakat tidak salah jika mengambil alih tanah mereka sendiri.

Edi Hardum menekankan bahwa pemerintah harus membela masyarakat, bukan perusahaan yang diduga mengambil tanah dengan cara yang tidak benar. Jika PT Timah terus bersikeras, warga bisa menjaga tanah mereka. Jika terjadi sesuatu, warga dapat melaporkan ke polisi dengan pasal 167 KUHP tentang memasuki lahan orang atau pekarangan.

Selain itu, ada juga pasal 257 KUHP yang terkait gugatan perdata. Masyarakat harus melawan jika tanah mereka diambil tanpa hak. Menurut Edi Hardum, warga tidak salah dalam situasi ini.

Pernyataan dari PT Timah Tbk

Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk, Kolonel (purn) Restu Widyantoro (sekarang Brigjen TNI Kehormatan), ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangannya. Beberapa kali dihubungi lewat sambungan telepon hingga berita diturunkan belum dijawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *