BANGKALAN, Forumnusantaranews.com – Warga Dusun Karang Panden ,Desa, Sukolilo Timur, Kecamatan Labang , Bangkalan, melaporkan Oknum perangkat desa Sukolilo Timur usai diduga menggelapkan tanah aset milik negara dengan cara diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.
Oknum tersebut merupakan Sekretaris Desa Sukolilo Timur Inisial JR yang menjual tanah aset milik negara yang berlokasi di Dusun Karang Panden, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang , Bangkalan.
Diketahui sekdes tersebut dilaporkan pada 07 April 2022 lalu ke Polres Bangkalan dan pihak pihak terkait sebagai tembusan.
Hasan Alaiwah , ( Pelapor ) mewakili warga Sukolilo Timur mengecam tindakan kesewenang wenangan sekdes untuk menjual belikan tanah aset milik negara tanpa mengikuti aturan yang ada.
” Saya anak mantan Carek ( Sekretaris Desa ) puluhan tahun dia menjabat tapi tidak sewenang wenang mengelola tanah aset negara apalagi sampai menjual untuk memperkaya diri sendiri, maka dari itu saya mewakili warga masyarakat setempat, mengecam dan melaporkan tindakan Sekdes agar diproses ,diusut tuntas dan dihukum sesuai undang undang yang berlaku dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengembalikan aset milik negara agar dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Sukolilo Timur,” Ujarnya saat dikonfirmasi via seluler oleh awak media .
Diwaktu yang sama Ketua Karang Taruna, Generasi Penerus Cita Cita (Gema Pesta ), membenarkan adanya laporan polisi oleh Hasan Alaiwah, atas keterlibatan Sekdes dalam penggelapan Tanah Aset Negara.
” ia mas Sekdes Sukolilo Timur dilaporkan ke polisi oleh warga karena diduga menjual Tanah Aset Milik Negara ,” Tandasnya.
Sementara Kepala Desa Sukolilo Timur, Zainal Abidin, dalam keterangannya saat dikonfirmasi via telfon seluler, oleh media membenarkan terkait adanya laporan polisi oleh Hasan Alaiwah terhadap Jasulin Rohmatulloh.
” ia pak benar ada laporan polisi dan saat ini dalam proses penyelidikan ” paparnya.
Lebih lanjut Kades menjelaskan soal status tanah bahwa tanah tersebut tanah GG pada tahun 1989 dialihkan ke orang tua Jasulin Rohmatulloh selaku terlapor.
” ahli warisnya Jasulin pada tahun 1989 dialihkan ke orang tua Jasulin Rohmatulloh,” Tambahnya.
Ditanya Soal proses peralihan tanah aset milik negara yang di Leter C dalam buku desa berbunyi tanah GG yang artinya : Tanah GG atau tanah negara bebas yaitu tanah negara yang benar-benar bebas, artinya tanah tersebut belum ada atau belum pernah dilekati oleh sesuatu hak apapun, tidak bisa menjelaskan secara rinci karena kades sedang mengalami struk ringan yang mengganggu perkataannya.
( Slm)
Tinggalkan Balasan