Komisaris PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) Diduga Korupsi Rp 105 Miliar Di Bank BNI Kini Statusnya Jadi Tahanan Rumah

Forumnusantaranews.com Jambi,

Bengawan Kamto Komisaris PT. Prosympac Agro Lestari menjalani sidang perdana pada tanggal 1 Februari 2026 bersama terdakwa lainnya Arif Rohman dalam dakwaan tersebut keduanya memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum melalui pengajuan kredit di Bank BNI yang tidak sesuai dengan kondisi rill perusahaan.

Terdakwa dugaan kasus korupsi kredit investasi dan modal periode 2018 -2019 Bengawan Kamto saat ini menjalani penahanan rumah yang sebelumnya menjadi terdakwa.

Berdasarkan data dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi Status tersebut berlaku sejak Januari 2026 hingga April 2026, dalam perkara ini Bengawan Kamto diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 Miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi Menyampaikan perubahan status penahanan menjadi kewenangan hakim karena perkara telah memasuki tahap persidangan.

“Sebab hal tersebut sudah masuk pengadilan maka sebaiknya ke Humas PN saja” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Kejati Pengadilan Negeri (PN) Jambi menyebut pemberian tahanan rumah kepada terdakwa kasus dugaan Korupsi Bengawan Kamto dilakukan penahanan rumah karena alasan kesehatan.

“Kita melanjutkan penahanan rumah dengan alasan terdakwa baru menjalani operasi jantung dan masih melakukan pengobatan dan kontrol”ucap Humas Pengadilan Jambi Otto Edwin Jumat 27/3/2026 penahanan rumah dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa dan dikabulkan oleh majelis hakim.

Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 603 KUHP serta Pasal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga kini proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.

Pengadilan Negeri Jambi menyatakan penetapan tahanan rumah terhadap Bengawan Kamto didasarkan pada kondisi kesehatan. (Tat/Nic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *