Komisi II DPR: Ibu Kota Politik Jawab Persoalan IKN

Strategi Pemerintahan Prabowo dalam Membangun Ibu Kota Nusantara

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 merupakan langkah strategis dalam mengakhiri polemik terkait pembangunan IKN. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Doli menyatakan bahwa peraturan presiden tersebut menjadi bukti bahwa Presiden Prabowo ingin melanjutkan pembangunan IKN yang telah diwariskan dari pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, peraturan ini juga menjadi jawaban atas pertanyaan apakah IKN akan terus dikembangkan atau tidak. “Perpres baru itu kan sebetulnya jawaban atas polemik apakah IKN itu diteruskan atau tidak,” ujarnya.

Polemik muncul karena anggaran yang dialokasikan untuk IKN semakin berkurang. Hal ini memicu rasa penasaran masyarakat terhadap nasib pembangunan IKN yang dikhawatirkan menjadi proyek yang mangkrak. Doli yakin bahwa Prabowo memiliki keinginan untuk melanjutkan rencana Jokowi menjadikan IKN sebagai ibu kota Indonesia. “Itu menegaskan bahwa sebetulnya pemerintahan Pak Prabowo masih melanjutkan rencana IKN sebagai ibu kota negara,” tambahnya.

Partai Golkar, menurut Doli, telah konsisten mendukung rencana pemindahan ibu kota ke IKN sejak awal. Partai berlambang beringin ini juga turut serta dalam penyusunan rancangan Undang-Undang IKN.

Presiden Prabowo meneken Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 pada 30 Juni 2025. Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan IKN sebagai ibu kota politik bertujuan agar fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah terbangun pada tahun 2028.

“Bukan berarti akan ada ibu kota politik atau ada ibu kota ekonomi. Intinya, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah harus ada fasilitasnya,” kata Qodari.

Menurut Qodari, IKN yang direncanakan sebagai pusat pemerintahan harus memiliki tiga pilar, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga pilar ini penting agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik. “Kalau hanya ada eksekutif, seperti istana negara, tapi legislatif enggak ada. Nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa?” ujarnya.

Qodari menegaskan tujuan Peraturan Presiden ini adalah untuk mendorong semua fasilitas sudah tersedia di IKN pada tahun 2028. Meskipun dalam regulasi Indonesia tidak mengenal istilah ibu kota politik, dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara No 21 Tahun 2023, fungsi pusat pemerintahan diatur dalam Pasal 12 ayat (1). Di dalam regulasi tersebut, tidak ada sama sekali menyebut frasa ibu kota politik.

Dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut, bagian 3.6.3 Highlight Intervensi Kebijakan ayat (4) mengatur bahwa pelaksanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke IKN dilakukan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028. Rencana ini mencakup terbangunnya kawasan inti IKN dan sekitarnya, serta terselenggaranya pemindahan dan atau penugasan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang.

Dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut juga ditegaskan bahwa indikator kawasan inti IKN siap digunakan, yaitu luas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800–850 hektare. Pembangunan gedung dan perkantoran sudah mencapai 20 persen. Selain itu, cakupan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen; sarana dan prasarana dasar kawasan tersedia hingga 50 persen; serta indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai angka 0,74 persen.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan mempercepat penataan ruang kawasan inti, pembangunan gedung perkantoran, penyediaan hunian, sarana prasarana pendukung, serta infrastruktur transportasi yang menghubungkan IKN dengan daerah sekitarnya.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *