Komisi III DPR Mendorong Peran LPSK dalam Revisi KUHAP Baru


mediaawas.com

, JAKARTA — Komisi III
DPR
akan memperjuangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
LPSK
) untuk masuk dan berperan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
KUHAP
) yang baru.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman seusai Ketua LPSK Achmadi memaparkan masukannya untuk revisi KUHAP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kami ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut dengan nomenklature-nya LPSK atau lembaganya dimasukkan ke dalam KUHAP yang baru, berperan,” katanya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut memastikan koordinasi antara pihaknya, LPSK, dan Badan Keahlian (BK) DPR akan dilakukan dengan cepat, untuk merumuskan pasal konkret terkait eksistensi LPSK dalam KUHAP baru.

“Kami hanya meminta satu orang perwakilan komisioner [LPSK] didampingi oleh tenaga ahli bapak atau staf, berkoordinasi dengan tenaga ahli kami dan BK DPR,” katanya.

Merespons janji Habiburokhman tersebut, Achmadi mengaku pihaknya siap bergabung supaya LPSK bisa berperan dalam KUHAP baru.

“LPSK siap bergabung dan norma yang disampaikan sangat perlu diatur [dalam KUHAP,]” katanya dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Achmadi mengungkapkan enam poin utama mengenai isu-isu penting perlindungan saksi dan korban dalam revisi KUHAP. Awalnya, dia menyebut bahwa saat ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lebih berorientasi pada tersangka dan terdakwa serta kurang berorientasi kepada korban.

Pertama, terkait dengan fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai sebuah subsistem peradilan pidana. Kedua, hak-hak yang dimiliki yang diatur bagi saksi dan korban tidak pidana. Ketiga, RKUHAP hendaknya mengakomodasi pentingnya victim impact statement (VIS) atau pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban dalam proses peradilan

Keempat, mengenai mekanisme prosedural hukum terkait restitusi, juga penting. Kelima, aturan mengenai justice collaborator atau tersangka yang bekerja sama sebagai saksi. Keenam, konsep dana pemulihan bagi korban kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *