Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Menyoroti Dugaan Persekongkolan Dalam Proyek Tender Stadion Swarna Bumi

Forumnusantaranews.com Jambi

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dugaan persekongkolan dalam proses tender Proyek Stadion Swarna Bumi dengan nilai Rp 250 milyar yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi tahun 2022 dengan pelaksanaan Multiyears (Tahun Jamak). Kepala Kanwil II KPPU,Wahyu Bekti Anggoro mengungkapkan adanya indikasi kerjasama sejumlah perusahaan untuk memenangkan kontrak secara tidak fair. Selain itu ada pola koordinasi yang mencurigakan dan.menjadi perhatian utama karena dinilai berpotensi merugikan negara. “Persekongkolan Proyek infrastruktur dapat menimbulkan kerugian besar,mulai dari membengkaknya anggaran hingga menurunnya kualitas pekerjaan”, kata Wahyu beberapa waktu lalu. KPPU juga menilai pemenang tender proyek itu orang yang pernah bermasalah mengerjakan proyek yang sama di Yogyakarta beberapa tahun yang lalu. Oleh karena itu KPPU tengah melakukan pengamatan dengan pihak terkait guna mengumpulkan bukti. Jika terbukti ada pelanggaran, KPPU memastikan akan.melakukan saksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Berdasarkan data LPSE Pempov Jambi

Proyek pembangunan Stadion Swarna Bumi sempat diumumkan dua kali. Tender pertama dengan kode lelang 9563070 diumumkan tanggal 26 oktober 2022 dan diikuti 94 perusahaan,namun dibatalkan meskipun lima perusahaan meraih nilai terungkap.

Tender ulang dengan kode 9604070 diumumkan tanggal 26 desember 2022 dan diikuti oleh 61 perusahaan ,panitia menetapkan Pt.Sinar Cerah Sempurna (SCS) dari semarang Jawa tengah sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp.244,9 milyar dari pagu Rp. 249,9 milyar.

Dan dari rangkaian proses pembangunan Mega proyek ini , publik justru menyorot tajam arah kepentingan pembangunan Stadion Swarna Bumi , karna ternyata, pembangunan yang menghabiskan anggaran ratusan milyar ini berdiri diatas lahan aset Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) pengelola Universitas Batanghari (UNBARI) selama puluhan tahun yang lalu. Kuasa Hukum YPJ Ihsan Hasibuan turut menyoroti adanya kepentingan- kepentingan lain yang diduga menyertai berdirinya Stadion Swarna Bumi, “Kami menilai adanya kepentingan kepentingan tertentu dengan berdirinya Stadion Swarna Bumi yang dibangun diatas tanah hibah Pemkab Batanghari kepada YPJ pada masa lalu”, ujar Ihsan. Ihsan juga menegaskan tanah lokasi Stadion tersebut merupakan hibah resmi kabupaten batanghari kepada YPJ untuk tujuan pendidikan. Karena itu, penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan Stadion dinilai keluar dari maksud hibah. “Jika kini digunakan untuk proyek Stadion yang bersifat komersil atau politik, secara hukum sudah menyalahi tujuan peruntukan awal nya, dan ini harus diluruskan agar tidak ada publik yang dirugikan”, tegasnya.

Dan disinilah letak kekhawatiran terbesar dan ancaman paling serius bagi Pemerintah Provinsi Jambi karena, apabila YPJ mengajukan gugatan terhadap lahan Stadion Swarna Bumi yang telah berdiri dengan menyedot anggaran lebih dari 250 milyar maka akan terjadi konflik dan polemik baru, karena selama ini pemprov Jambi terkesan mengorbankan kepentingan pendidikan swasta yang seharusnya nya dilindungi.. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *