Konten Hina Sunda dan Viking, YouTuber Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Penanganan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap YouTuber Resbob

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama seorang YouTuber bernama Resbob atau Adimas Firdaus. Laporan ini berawal dari konten siaran langsung yang dianggap menghina masyarakat Sunda serta para pendukung klub Persib Bandung, khususnya komunitas Viking.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima sejak 12 Desember 2025. Namun, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap awal penanganan. Menurut Budi, laporan tersebut sedang diproses dan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Siber.

“Benar, laporan sudah diterima. Saat ini masih dalam proses pendistribusian untuk ditangani Direktorat Reserse Siber,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 14 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, Resbob diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk pasal-pasal yang berkaitan dengan penyebaran ujaran kebencian berbasis suku dan golongan. Selain itu, pelapor juga menyertakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan pernyataan bermuatan kebencian di ruang publik.

Laporan ini dilakukan oleh seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum yang tergabung dalam organisasi Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI). Mereka merasa bahwa konten yang disampaikan oleh Resbob berpotensi memicu konflik sosial dan memperkuat sentimen diskriminatif.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, unggahan bermasalah tersebut dilakukan saat Resbob sedang melakukan siaran langsung pada Rabu, 10 Desember 2025. Dalam siaran tersebut, narasi yang disampaikan diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Suku Sunda dan komunitas suporter Persib Bandung.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka akan mempelajari laporan tersebut secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Aparat juga mengingatkan para kreator konten untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital agar tidak melanggar hukum maupun memicu perpecahan di masyarakat.

Tindakan yang Dilakukan Pihak Berwajib

Sebagai bagian dari proses penanganan kasus ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap semua bukti yang tersedia. Hal ini termasuk mendalami isi konten siaran langsung yang dianggap menimbulkan kemarahan masyarakat. Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, polisi juga akan mempertimbangkan peran media sosial dalam penyebaran informasi dan opini publik. Kehadiran platform digital seperti YouTube dan Instagram menjadi faktor penting dalam memahami dampak dari konten yang dibagikan oleh kreator konten.

Pihak kepolisian juga berharap agar masyarakat dapat tetap tenang dan tidak mudah terpicu oleh isu-isu yang muncul. Mereka menekankan pentingnya menjaga harmoni antar kelompok masyarakat dan menghindari tindakan yang bisa memicu perpecahan.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Keamanan Digital

Masyarakat diharapkan dapat menjadi agen pencegahan dalam menjaga lingkungan digital yang sehat. Dengan kesadaran akan dampak negatif dari ujaran kebencian, masyarakat dapat lebih waspada terhadap konten-konten yang bisa memicu konflik.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang digital yang aman dan saling menghargai.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran hukum dan etika dalam berinteraksi di dunia digital. Polda Metro Jaya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Semua pihak, baik kreator konten maupun masyarakat umum, diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga perdamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *