Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 3 Program Pokok Pinjaman Dalam Perjanjian, Adanya Jaminan

Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
(3) Program Pokok Pinjaman
Dalam Perjanjian, Adanya Jaminan

Lumajang – forumnusantaranews.com.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berperan penting terhadap pegusaha kecil dalam memberikan modal pinjaman, dalam memberikan pinjaman pasti mewajibkan adanya jaminan.

Alip Pabiyantoro(manager), Menyampaikan nya, saat dikonfirmasi awak media forumnusantaranews.com, diruang kerjanya, hari rabu (17/5/23),
“Koperasi Serambi Dana (KSP) yang berada di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang Jawa Timur ini,

memberikan tiga program pokok simpan pinjam, yaitu: mikro mingguan, mikro bulanan dan mikro kredit pansiun, degan pinjaman mingguan minimal 750 ribu sampai dengan 3 juta rupiah, inipun tergantung kemampuan, biasanya pedagang kecil untuk usaha, buat cilot, gorengan dan lain – lain, yang sifatnya hasil perhari, kalau untuk

mikro bulanan misalnya seperti pegawai, karyawan atau scurity, yang sifatnya gaji bulanan, minimal pinjaman satu juta sampai dengan 10 juta rupiah, untuk jaminan yaitu: sertifikat dan PBKB, ini terdaftar jaminan fidusia,” kata Alip Pabiyantoro.

Lanjutnya, “kalau kredit pansiunan ini sistem kerjasama dengan Bank BRI atau Bank Jatim, karena jaminannya memakai termasuk (SK) sifatnya juga potong gaji bulanan, biasanya kalau umurnya mencapai 80 tahun, di Bank kompensional atau yang lain itu sudah tidak bisa, makannya kita cover dari koperasi kita,” tuturnya.

Jaminan benda bergerak ataupun tidak bergerak, pengikatannya ialah dalam bentuk perjanjian penyerahan hak dan milik dalam kepercayaan atas barang-barang yang di jaminkan,
yang dilegalisasi oleh notaris, akan tetapi tidak didaftarkan ke Departemen Kehakiman.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Alip Pabiyantoro mengatakan,” Hal ini menyebabkan ada beberapa debitur dengan sengaja tidak mendaftarkan jaminan fidusia tersebut, yang mengakibatkan kepentingan kreditur tidak dilindungi secara sempurna oleh hukum, karena modal yang di pinjam nominalnya kecil rata – rata kebawah satu juta,

jadi biaya yang di keluarkan untuk mendaftarkan jaminan tersebut dinilai memberatkan debitur yang rata – rata berasal dari golongan usaha kecil menengah,” kata manager koperasi Serambi dana (KSP) ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *