Koramil Dringu Amankan Proses Pelantikan Penjabat Sementara Desa Binaan

Probolinggo,forum Nusantara news.com-Kodim 0820/Probolinggo melalui Koramil jajaran menghadiri guna mengamankan jalannya proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj Kepala Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo Tahun 2024, Sabtu (26/10).

Anggota Koramil 0820/Dringu, Pelda Japan mengharapkan agar Pj kepala desa yang baru dilantik untuk tetap menjaga sinergitas tiga pilar desa, agar keamanan dan ketentraman desa dapat terpelihara sehingga roda pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Dengan demikian pembangunan yang sudah dilaksanakan pemerintah selama ini, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Desa Randuputih, Kecamatan Dringu.

“Untuk itu Pj kepala desa yang di lantik harus cepat tanggap sehingga dapat bekerja dengan baik dan amanah serta mana yang lebih utama diprioritaskan,” kata Pelda Japan.

Anggota murah senyum ini juga meminta Pj Kepala Desa Randuputih untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pentingnya melibatkan masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan desa dan mengelola anggaran desa dengan transparan, akuntabel, serta disiplin,”ujarnya.

Lebih lanjut Pelda Japan mengungkapkan dengan telah dilantiknya Pj Kepala Desa Randuputih Kecamatan Dringu maka diharapkan dapat melanjutkan program kerja pemerintah desa dan mampu melakukan pelayanan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perubahan serta pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

“Meskipun sebagai statusnya Pj kades namun tidak mengurangi kualitas kinerjanya serta juga mempunyai tanggungjawab yang sama seperti Kades definitif,”ungkapnya

Sementara salah satu pegawai Kecamatan Dringu yang meminta identitasnya untuk tidak dipublikasikan mengungkapkan, suatu desa tidak boleh kosong kepemimpinan yang telah di tinggalkan kepala desa difinitif, sambil menunggu kepala desa difinitif maka di tunjuklah penjabat sementara.

“Jabatan Pj Kades diambil dari anggota ASN aktif, Pj juga bisa mengambil kebijakan atau keputusan yang ada di desa seperti kepala desa definitif,”tuturnya.(sin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *