Korban Luka Penganiayaan di Lampung Utara Keberatan Jika Pelaku di Tangguhkan, Ibu Rumah Tangga Ini Minta Bantuan Polda Lampung!

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA– S (45) Korban dugaan penganiayaan berat di kabupaten Lampung Utara meminta keadilan, pelaku segera di tangkap, dirinya didampingi kuasa hukum, melayangkan surat ke Polda Lampung bahkan kejaksaan tinggi. Rabu 1 April 2026.

Menurut S, langkah itu di lakukan, lantaran dirinya merasa belum mendapatkan keadilan di kabupaten Lampung Utara, karena ia menduga pelaku yang menganiaya dirinya hingga mengalami retak pada tulang hidung tersebut, pelaku kebal hukum.

Korban menuturkan hingga kini dirinya masih mengalami sakit pada bagian hidung dan taruma. Luka pada hidung berupa mengalami keretakan tulang rawan akibat penganiayaan oleh pelaku.

Meski sempat di rawat di rumah sakit dengan biaya mandiri non BPJS selama 1 hari, lantaran biaya, korban memutuskan untuk di rawat dirumah sampai sekarang.

S meminta kepada polisi untuk melakukan penahanan terhadap pelaku, karena dirinya merasa kejadian yang di alaminya adalah peristiwa penganiayaan berat, sehingga korban merasa keberatan jika pelaku di tangguhkan.

“Karena ini merupakan Penganiayaan berat terhadap saya. Mengapa kemudian pelaku sudah 3 bulan tidak dilakukan penahanan oleh polisi.

Jika pelaku mengajukan penangguhan penahanan. Karena saya menilai ini adalah penganiayaan berat terhadap saya, maka saya merasa keberatan, hal ini dapat saya lihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (KUHAP dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP), yang isinya penangguhan penahanan bagi pelaku penganiayaan berat boleh dilakukan, namun sangat sulit dikabulkan jika korban merasa keberatan.

Oleh sebab itu, dalam hal ini, saya merasa keberatan, kemudian saya meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penahan terhadap pelaku yang menganiaya saya.” Ujar korban di dampingi penasehat hukumnya dari LBH Awalindo Lampung Utara Samsi Eka Putra, S.H.

Sementara, Samsi menambahkan, perkara penganiyaan tersebut telah di laporkan ke Polres Lampung Utara dengan nomor laporan No: STPL/B/689/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. Tanggal, 26 Desember 2025, lalu.

“Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka, namun tidak di tahan” ujar Samsi.

Korban menduga, EA (65) terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, selain kebal hukum, pelaku juga sering melakukan dugaan ancaman secara tidak langsung dengan postingan-postingannya di media sosial dengan narasi diduga menakut-nakuti korban.

Pelaku juga masih kerap kali muncul di keramaian dan melakukan live di media sosial miliknya.

Sebagai tambahan informasi, Korban didampingi kuasa hukumnya telah mengirimkan surat pengaduan proses hukum dirinya ke ke Polda Lampung, kabag Wasidik, Kabid Propam, kejari kotabumi, Kejati Lampung dan pengadilan Negeri kotabumi, agar pelaku segera di tahan.

Sebagai informasi, dugaan penganiayaan tersebut, terjadi di dalam mobil milik EA terduga pelaku di sebuah persimpangan rel kereta api di kabupaten Lampung Utara. Dalam kondisi itu wajah korban mengalami luka dan berdarah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *