Korban Penipuan dan Penggelapan Dirugikan 14 M, Seorang Notaris Dipolisikan
SIDOARJO, FN.Com – Seorang Notaris PPAT yang berkantor dan ber alamat di Jalan Ahmat Yani No.161 Gedangan Sidoarjo dilaporkan ke polisi, dengan nomor LP./B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Desember 2023.
Diketahui sebagai terlapor bernama Sujayanto SH .MM, sedangkan Pelapor adalah Ely Jayanti Libriana ,SE. Pelapor adalah korban dari tindak pidana pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana.
Informasi tentang adanya pelaporan tersebut dibenarkan oleh Pelapor yang sekaligus menjabat sebagai Direktur [ Team Owner ] dari Perumahan Permata Alam Recidence [ PAR ].
Kepada Tim kantor redaksi Media Forum Nusantara saat di hubungi via selulernya, 08214094xxxx Dirinya menyampaikan, ” Ya benar saya menempuh jalur hukum dengan me laporkan pihak notaris PPAT Sujayanto ke pihak kepolisian agar permasalahan ini dapat kepastian hukum terhadap kami sebagai warga Negara Indonesia, saya berharap sekali untuk mendapatkan keadilan dan saya berdo’a agar keadilan berpihak kepada kami sebagai korban “, ungkap Ely Jayanti.
Untuk diketahui, akibat adanya dugaan pelanggaran pasal tersebut kerugian PT. Jaya Safira Properfindo [ PT.JASAPRO ] sebagai pihak korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 14,250.Milyar.
Lebih jauh Ely Jayanti dalam komunikasi melalui WA dengan redaksi media forum Nusantara menuturkan, ” berawal pihak PT. JASAPRO meminta tolong kepada notaris PPAT SUJAYANTO SH.MM unuk keperluan balik nama dan untuk menggabungkan 2 sertifikat dua orang petani yang bernama Yakob dan seorang perempuan lagi bernama Murni “.
Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa pemecahan sertifikat menjadi 67 sertifikat dengan status Hak Guna Bangunan [ HGB ], pihak PT. JASAPRO telah melakukan semua kewajiban yang di minta oleh notaris Sujayanto dari semua biaya Ikatan Jual Beli [IJB ] 48 unit rumah yang telah terjual kepada user.
” Namun yang menjadi saya heran kenapa semua sertifikat sejak bulan Juli Tahun 2022 bisa – bisanya pihak notaris tidak menyerahkan sertifikat kepada PT. JASAPRO, padahal semua kewajiban dari pihak kami selesai alias tidak wanprestasi, malah pihak Notaris meminta keuntungan bagi hasil kepada kami “, ungkapnya.
Tinggalkan Balasan