Korban Tewas Keracunan Miras di Kediri Bertambah, Jadi 2 Orang

Korban Keracunan Miras di Kediri Bertambah, Dua Orang Meninggal Dunia

Di Kediri, jumlah korban keracunan minuman keras (miras) semakin bertambah. Pada Senin (4/8), terdapat dua korban yang meninggal dunia setelah mengonsumsi miras yang diduga tidak layak konsumsi. Sebelumnya, seorang wanita pemandu lagu berinisial IBI dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/8) dini hari.

Korban kedua adalah G (39 tahun), warga Perum Griya Sambirejo Asri, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Ia meninggal saat menjalani perawatan di ICU RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan pada malam Minggu (3/8). Sebelumnya, G mengalami gejala muntah-muntah dan sempat tidak sadarkan diri.

Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, kejadian ini terjadi setelah korban mengonsumsi minuman keras yang diduga tidak memiliki izin resmi. “Iya, tadi malam (meninggal dunia),” ujar AKP Cipto Dwi Leksana, Senin (4/8).

Selain dua korban tersebut, terdapat satu korban lainnya yang bernama inisial H. Korban ini sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun kini kondisinya mulai membaik. Tim medis menilai bahwa semua korban mengalami gejala keracunan akibat mengonsumsi minuman keras. Hal ini diperkuat dengan hasil diagnosis dokter yang menangani para korban.

“Hasil diagnosis dokter menunjukkan ketiga korban mengalami keracunan minuman keras,” jelas AKP Cipto Dwi Leksana.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Saat ini, pihak kepolisian sedang menunggu hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah diamankan. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah ada zat berbahaya dalam minuman yang dikonsumsi oleh para korban.

“Sampai hari ini penyelidikan masih terus kami lakukan. Barang bukti juga sedang kami uji di laboratorium untuk memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya,” tambah AKP Cipto Dwi Leksana.

Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal karena berpotensi sangat berbahaya. Selain itu, mereka meminta kepada pelaku usaha hiburan malam untuk lebih bertanggung jawab atas operasional dan peredaran barang yang dikonsumsi di tempat usaha mereka.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat antara lain:

  • Hindari mengonsumsi minuman yang tidak memiliki izin resmi.
  • Jangan mudah tertarik pada minuman yang dijual secara ilegal.
  • Jika mengalami gejala keracunan, segera cari bantuan medis.
  • Pelaku usaha hiburan harus memastikan bahwa minuman yang disajikan aman dan layak konsumsi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya minuman keras yang tidak terkontrol. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *