ForumNusantaranews.com Tulang Bawang – Kasus dugaan penipuan soal penjualan Minyakita dengan nilai kerugian korban mencapai lebih dari dua miliar rupiah, kini menjadi sorotan di Kabupaten Tualang Bawang, Lampung. Jum’at 21 November 2025.
Pardamean Tua Padiangan, seorang pedagang Minyakita di Unit 2, Tualang Bawang melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Kutub Bandar Lampung, telah melaporkan kasus tersebut ke polisi sejak Februari 2025 lalu.
Tim penasehat hukum dari LBH Kutub yang menangani kasus ini terdiri dari: Andhes Tan Satrisna, S.H., M.H., Desimaliati, S.H., M.H., Diki S. Chaniago, S.H., Muhammad Jaya Ramadani, S.H. mendatangi Polres Tualang Bawang pada Rabu, 20 November 2025, hal itu guna mempertanyakan perkembangan kasus yang telah mereka laporkan delapan bulan lalu.
Dikatakan Andhes Tan, usai bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Tualang Bawang, terlapor pertama dalam kasus ini inisial AP yang saat ini telah berstatus tersangka, kemudian telah ditahan oleh pihak kepolisian setempat.
Sementara itu, terduga sebagai dalang utama dalam kasus penipuan yang tengah ditangani polisi seorang berinisial MK, masih diburu pihak polisian lantaran belum berhasil tangkap.
Atas persoalan itu, melalui kuasa hukumnya, korban mendesak Satreskrim Polres Tualang Bawang untuk lebih serius dan transparan dalam menuntaskan kasus ini, agar korban mendapatkan keadilan dan terduga lainnya dapat segera ditangkap.
Sementara ditemui di ruangannya, Kasat Reskrim Polres Tualang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, ia membenarkan adanya kasus yang dimaksud tersebut. Dia menyatakan pihaknya telah memproses tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski hingga kini, proses penegakan hukum selanjutnya masih berjalan. Atas persoalan kasus yang menimpa kliennya, LBH Kutub berkomitmen akan terus mengawal kasus yang telah mereka laporkan ke kepolisian tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya, korban telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dialami olehnya ke Polres Tualang Bawang. Korban selaku pelapor menceritakan telah tertipu oleh para terduga pelaku, dengan iming-iming akan memberikan minyak goreng bermerk Minyakita kepada korban setelah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.
Namun sampai saat ini, korban tidak menerima barang yang dia pesan dari pelaku. Merasa pelaku tidak memenuhi apa yang sudah dijanjikan kepadanya, sehingga atas kejadian itu, korban mengalami kerugian uang mencapai miliaran rupiah dan telah melapor ke polisi. (LBH KUTUB)
Tinggalkan Balasan