KPK Ungkap Ribuan Jemaah Haji Batal Berangkat Akibat Penyelewengan Kuota
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebanyak 8.400 jemaah haji batal berangkat pada tahun 2024 karena adanya penyelewengan dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi. Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi ribuan jemaah yang telah menunggu selama lebih dari 14 tahun untuk menjalani ibadah haji.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa jumlah jemaah tersebut seharusnya dapat berangkat pada tahun lalu. Namun, karena perubahan dalam pembagian kuota, mereka tidak bisa melanjutkan perjalanan haji.
“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantri lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat,” ujar Asep saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 25 Agustus 2025.
Pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dilakukan secara merata, yaitu 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sedangkan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Harga Kuota Haji Khusus dan Furoda yang Mencurigakan
KPK juga menemukan bahwa harga kuota haji khusus mencapai antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per orang. Sementara itu, kuota haji furoda dibanderol hingga sekitar Rp 1 miliar per orang. Dari biaya tersebut, diduga terdapat kelebihan sebesar USD 2.600 hingga USD 7.000 yang kemudian disetorkan kepada terduga pelaku korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Asep menjelaskan bahwa besaran biaya kuota haji khusus sangat bervariasi, tergantung dari kemampuan jemaah. “Ini beda-beda, tergantung dari kemampuan, karena tidak pernah dipatok,” katanya.
Penelusuran Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Selain itu, KPK juga akan menelusuri aliran dana korupsi kuota haji 2024 yang diduga terkait dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penelusuran ini dilakukan dengan memanggil sejumlah orang dekat Yaqut untuk dimintai keterangan pada pekan ini.
“Minggu ini, kalau enggak minggu depan, kami memanggil orang-orang terdekatnya,” kata Asep.
Menurut Asep, hingga saat ini KPK belum memanggil saksi karena lebih memilih melakukan penggeledahan terlebih dahulu. Langkah ini dilakukan untuk mencegah hilangnya barang bukti yang diperlukan dalam kasus ini. “Setelah itu baru terhadap bukti yang kami miliki, dipanggilah orangnya untuk kami lakukan konfirmasi,” ujarnya.
Tindakan KPK untuk Menegakkan Keadilan
KPK terus berkomitmen untuk menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan adanya dugaan korupsi dalam pembagian kuota, pihaknya akan terus melakukan investigasi dan tindakan hukum yang diperlukan. Tujuannya adalah agar semua jemaah haji yang telah menunggu lama bisa mendapatkan kesempatan untuk berangkat tanpa ada intervensi yang tidak sah.
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang ingin menjalankan ibadah haji. Dengan demikian, KPK berharap bisa memberikan contoh nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tinggalkan Balasan