KPK Cari Bukti di Kantor DPMPTSP dan Rumah Pejabat Madiun

Penyidikan Korupsi di Kota Madiun Terus Berjalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindakan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah setempat.

Pada hari Kamis (22/1), tim penyidik KPK mengunjungi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun yang berlokasi di Jalan Mayjend Panjaitan. Selain itu, petugas juga menggeledah rumah Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno. Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang sore hari.

Saat petugas meninggalkan kantor DPMPTSP, mereka terlihat membawa sebuah koper besar. Koper tersebut diduga berisi dokumen-dokumen perizinan yang berkaitan dengan perkara dugaan fee proyek, dana CSR, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Hal ini menunjukkan bahwa KPK sedang memperluas penelusuran terhadap dugaan tindakan tidak wajar yang terjadi selama masa jabatan para pejabat.

Selain lokasi di DPMPTSP, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Thariq Megah, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Rumah tersebut berada di Jalan Tanjung Manis XIV, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman. Tim penyidik keluar dari lokasi sekitar pukul 16.30 WIB sambil membawa satu koper hitam dan satu kardus yang diduga berisi barang bukti tambahan.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi. OTT ini dilakukan terkait dugaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Hasil dari operasi tersebut kemudian memicu penetapan status tersangka terhadap tiga orang.

Dalam waktu singkat, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Maidi (MD), Wali Kota Madiun nonaktif; Rochim Ruhdiyanto (RR), yang merupakan orang kepercayaannya; serta Thariq Megah (TM), mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Ketiga tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Proses penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Dengan terus dilakukannya penggeledahan dan pemeriksaan terhadap berbagai lokasi, KPK berusaha memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindakan korupsi dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa aspek yang sedang diselidiki termasuk dugaan penerimaan uang dari proyek pemerintah, penggunaan dana CSR secara tidak wajar, serta penerimaan hadiah atau gratifikasi tanpa dasar yang jelas. Semua hal ini menjadi fokus utama KPK dalam proses penyidikan kasus ini.

Penyidikan ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik bahwa tindakan tidak etis atau korupsi akan selalu mendapat perhatian serius dari lembaga anti-korupsi. Dengan adanya tindakan tegas seperti penahanan dan penggeledahan, KPK menunjukkan bahwa ia tidak akan ragu dalam menjalankan tugasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *