ForumNusantaranews.com NASIONAL – Bukan main-main, kali ini lembaga anti korupsi KPK mulai melirik SPPG, soal indikasi adanya tindakan korupsi soal pembagian MBG yang kerap kali viral tidak sesuai dana yang di anggarkan pemerintah.
Disisi lain pula, kerap adanya pelarangan secara tidak langsung awak media untuk melakukan tugasnya sebagi pihak control social yang di perintah undang-undang hampir di semua SPPG menjadi sorotan serius.
Kerap kali ada tulisan pada pintu masuk SPPG ‘’Selain Petugas/Karyawan di Larang Masuk’’ dimana kalimat itu di salah artikan oleh hampir semua pekerja di SPPG, sehingga berdampak pula pada wartawan yang ingin melakukan tugasnya sebagai control social ikut terdampak.
Atas persolan itu, Sekertaris Jenderal (Sekjen) dewan pimpinan pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Fran Klin menyayangkan pihak BGN dan SPPG semestinya dapat memahami peraturan dan perundang-undangan yang sesungguhnya. Sabtu (28/03).
Dikatakannya, BGN dan SPPG semestinya bisa memahami aturan perundang-undangan, agar dapat membedakan mana yang di larang dan mana yang tidak di larang, karena tugas wartawan adalah tugas mulia, terlebih berpayungkan dengan undang-undang Pers dan undang-undang Pancasila.
‘’Program Makanan Bergizi Gratis adalah program mulia, program yang baik dari presiden kita Prabowo Subianto. SPPG mengelola anggaran negara untuk MBG yang dikonsumsi anak-anak bangsa kita. Kemudian anggarannya bersumber dari anggaran rakyat, Tentunya sebagai bagian dari control, untuk mencegah kecurangan, wartawan tidak boleh di larang atau di halang-halangi pihak SPPG, kecuali SPPG yang bersangkutan, ada permainan curang di dalamnya.
Jika memang ada prosedur dari BGN atau SPPG itu sendiri, bagi wartawan yang akan masuk ke wilayah dapur atau bagian dalam untuk mengambil dokumentasi, maka prosedur tersebut dapat di beritahukan kepada awak media yang bersangkutan, untuk di patuhi, kemudian, tidak di benarkan dalam aturan, wartawan untuk di larang menlakukan investigasi, konfirmasi di SPPG dimana pun berada’’ kata Fran pada sejumlah awak media.
Kemudian persolan yang kian mencuat, menjadi ladang para koruptor yang mencuri anggaran dari program MBG yang kian menjadi sorotan.
DPP KWIP juga mensuport langkah KPK untuk segera menunaikan tugasnya pada setiap SPPG di seluruh pelosok negeri.
Seperti dilansir dari Kompas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemetaan potensi korupsi dalam program MBG dilakukan menyusul munculnya dugaan praktik mark up atau penggelembungan harga bahan baku untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Melalui fungsi pencegahan, KPK saat ini juga sedang melakukan kajian untuk memetakan celah-celah rawan korupsi agar bisa dicegah dan dimitigasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dilaporkan Antara Senin (2/3/2026).
Budi menuturkan hasil kajian tersebut nantinya akan berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait.
Ia menambahkan, melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK juga mengarahkan fokus pada program-program prioritas pemerintah, termasuk MBG.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan, pihaknya menerima banyak laporan mengenai mitra yang diduga kerap menaikkan harga bahan baku untuk dapur SPPG.
Harga yang dipatok disebut melampaui harga eceran tertinggi (HET), bahkan bahan baku yang diterima dilaporkan berkualitas kurang baik.
Karena itu, ia mengimbau Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta Pengawas Gizi agar tidak mengikuti permintaan mitra yang melakukan praktik tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se-wilayah Solo Raya, banyak kepala SPPG mengadu kepada Nanik tentang mitra yang sering me-mark up harga di atas HET dan memaksa menerima bahan baku dengan kualitas jelek.
Mendengar laporan itu, Nanik langsung memerintahkan Koordinator Wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk mendata semuanya.
“Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di SPPG mana saja yang terjadi mark up ini,” kata Nanik dalam keterangan pers, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/2/2026). Nanik lalu mengingatkan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, maupun Pengawas Gizi, menolak berkompromi dengan mitra SPPG dalam praktik curang yang mencemari program MBG. “Ingat! Jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerjasama dengan Mitra SPPG yang me-mark up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” kata dia.
Nanik mengingatkan adanya konsekuensi apabila Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan mark up bahan pangan dengan harga di atas HET.
“Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda yang harus berhadapan dengan hukum,” kata Nanik. Oleh sebab itu, Nanik tidak segan akan menjatuhkan sanksi kepada mitra SPPG nakal maupun pengelola dapur yang melanggar aturan itu.
“Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada Mitra anda, kalau ada Mitra yang ketahuan me-mark up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend,” tutur dia.
Nanik juga melarang SPPG menolak pasokan bahan pangan dari para petani, peternak, maupun nelayan kecil lokal.
“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” kata Nanik. Pelibatan masyarakat lokal sebagai supplier dapur MBG itu diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025.
“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa,” kata Nanik mengutip pasal 38 ayat 1.(*)
Tinggalkan Balasan