KPK Memeriksa Enam Saksi dalam Dugaan TPK Proyek Kereta Api Jawa Tengah


mediaawas.com

, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
<Kfailed>
) mengatur jadwal pemeriksaan terhadap enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah.

Adapun nama-nama saksi yang diperiksa antara lain Any Sisworatri (Karyawan Swasta – PT. Istana Putra Agung, PT. Rinenggo Ria Jaya, PT. Prawiramas Puri Prima), Argo Pratomoko (Karyawan PT. Istana Putra Agung/PT. Rinenggo Ria Jaya/PT. Prawiramas Puri Prima sebagai Project Manager Area Jawa Barat), Dion Renato Sugiarto (Wiraswasta), Suyanto (Karyawan Swasta – Kepala Keuangan PT. Istana Putra Agung), Fredy Nur Cahya (Swasta – Logistik pada PT. Istana Putra Agung), dan Irhas Ivandhani Prasetya (Karyawan – Kasir PT. Istana Putra Agung).

“Pemeriksaan dilakukan hari ini, Selasa (17/6), di Kantor BPKP Semarang,” kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga ketua kelompok kerja (pokja) proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di sel tahanan, Kamis (28/11).

Tiga ketua pokja, yaitu Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek DJKA Kemenhub.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga ketua pokja tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap yang dilakukan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Semarang, Putu Sumarjaya. Sebenarnya, KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yakni PPK Dheky Martin. Namun, Dheky tidak turut ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.

Asep Guntur memaparkan, Hardho yang merupakan ketua pokja proyek paket peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun anggaran 2022-2023 diduga menerima kertas berupa catatan pengaturan pemenang proyek tersebut dari PPK bernama Syntho Pirjani Hutabarat yang telah divonis dalam kasus ini.

Dalam catatan itu disebutkan sejumlah pihak yang diatur memenangkan proyek tersebut, yakni paket I oleh Dion dengan bendera PT Rinenggo Ria Raya, paket 2 Muchammad Hikmat dengan bendera PT Tirtamas mandiri, paket 3 seorang anggota Komisi V DPR dari Dapil Jabar dengan perusahaan PT Nazma Tata Laksana, paket 4 Fahmi atau Wahyu Purwanto dengan perusahaan PT Putra Kharisma.

Dengan pengaturan itu, Hardho menerima fee sebesar Rp 321 juta dari Dion Renato. Selain itu, Hardho juga diduga menerima fee senilai total Rp 670 juta terkait sejumlah proyek di DJKA Kemenhub.

Sementara Edi Purnomo diduga menerima suap sebesar Rp 140 juta untuk memenangkan PT KA Properti Manajemen yang merupakan anak usaha PT KAI untuk menggarap proyek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022.

Selain itu, Edi juga menerima fee sekitar Rp 285 juta atas sejumlah proyek lainnya di DJKA Kemenhub.

Tidak hanya itu, Hardho dan Edi bersama-sama dengan Budi Prasetyo dan Dheky Martin serta sejumlah anggota pokja lainnya menerima total Rp 800 juta dari Dion. Suap itu terkait proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tan/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *