mediaawas.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2014-2019 Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, pada Selasa (17/6).
Luqman Hakim diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019-2023.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Luqman Hakim telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Politikus PKB itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 09.15 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama LH (Luqman Hakim),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6).
Luqman Hakim seharusnya dicek dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik KPK, pada Selasa (10/6) lalu. Namun, ia tidak hadir karena sakit sehingga pemeriksaan diganti.
KPK saat itu telah memeriksa staf khusus dari mantan Menaker periode 2019-2024 Ida Fauziyah, bernama Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Keduanya didalami soal aliran uang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker tahun 2019-2023.
KPK membuka kemungkinan memanggil dua mantan Menteri Tenaga Kerja, yaitu Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan di Kemnaker. KPK akan mengklarifikasi untuk menggali praktik pemerasan tenaga kerja asing.
Adapun, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemenaker RI, pada Kamis (5/6). Dua dari tersangka tersebut merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025, Haryanto.
Selain Suhartono dan Haryanto, enam tersangka lainnya yang dijerat KPK, yakni Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni.
Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.
Selanjutnya, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Delapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.
Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar. Namun, KPK saat ini masih menyidik puluhan orang yang diduga menerima aliran uang haram tersebut.
Tinggalkan Balasan