Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar, terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dari dana hibah pokmas.
“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Penyitaan dilakukan setelah memeriksa sembilan orang saksi. Sembilan saksi tersebut adalah Wiraswasta, Ahmad Zakki; Pimpinan PT Maju Global Motor; Pihak Swasta, Faryel Vivaldi; Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya, Saifudin.
Kemudian, PNS di Dinas PU Jawa Timur, Aryo Dwi Wiratno; Pihak Swasta, Kusriyanto; Pimpinan BCA Finance Surabaya; Anggota DPRD Nganjuk, Basori; dan Anggota DPRD Jawa Timur, M Rofiq.
Sembilan orang saksi tersebut diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur, Senin (16/6/2025).
Budi mengatakan bahwa saksi Ahmad Zakki dan Kusriyanto sedang diselidiki terkait pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta oleh tersangka dalam kasus ini.
Selanjutnya, kata Budi, Basori disidang oleh penyidik terkait dengan permintaan uang oleh tersangka, dalam rangka pengajuan dana pokmas. Sedangkan Rofiq, disidang soal proses pengajuan dana pokmas di DPRD Jawa Timur.
Sementara itu, saksi lainnya sedang diperiksa terkait pembelian aset menggunakan uang hasil korupsi dana hibah oleh para tersangka.
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka salah satunya adalah Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.
Dalam kasus ini, terdapat proses pembuatan pokmas fiktif agar bisa mengalirkan dana hibah dari APBD. Setelah proses pencairan, para tersangka mendapatkan komitmen fee.
Tinggalkan Balasan